“Saya optimis, banyak dari kita yang telah membuktikan bahwa integritas bukan sekadar slogan, tetapi menjadi fondasi dalam setiap pelayanan publik yang diberikan,” tutur Khofifah.
Lebih lanjut, di tahun 2025, Provinsi Jatim diberi kewenangan penilaian mendiri oleh Kementerian PANRB sebagaimana tertuang dalam KepmenPANRB Nomor 194 Tahun 2025 tentang Instansi Pemerintah Pelaksana Evaluasi Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi secara mandiri tahun 2025.
“Kepercayaan bukan sekadar komitmen, melainkan peningkatan kualitas yang memuaskan,” ungkapnya.
Ke depan, Khofifah berharap seluruh elemen pemerintahan terus memperkuat komitmen dan kolaborasi dalam menjaga nilai-nilai integritas, pelayanan prima serta keterbukaan informasi untuk menjadikan aparatur negara sebagai teladan dalam etika kerja dan pelayanan kepada masyarakat.
“Jadikan integritas sebagai legacy bagi anak cucu generasi penerus bangsa,” tegasnya.
Baca juga: Sepuluh WNI Tiba di Tanah Air Setelah Evakuasi dari Yaman
Selain Pemprov Jatim, Pembangunan Zona Integritas juga dilaksanakan di Kabupaten/kota di Jawa Timur. Tercatat 95 unit kerja berpredikat WBK dan 9 unit kerja berpredikat WBBM.