VoiceIndonesia.co, Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka, terkait kasus judi daring yakni wanita berinisial NA (42) dan pria berinisial CAS (40) di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara.
“Kami telah ungkap kasus dan sekaligus penangkapan terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana perjudian,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu, 22 Oktober 2023.
Ade Safri menjelaskan penangkapan kedua tersangka tersebut dilakukan pada Senin, 16 Oktober 2023 pukul 01.00 WIB. Keduanya disebut memiliki peran yang berbeda.
“Tersangka NA memiliki peran sebagai CRM (Customer Relationship Manager) terhadap pemain dari Papi55 yang sebelumnya sering memasang, namun kemudian menjadi jarang memasang taruhan,” kata Ade.
Baca Juga : Gibran Pastikan Program Pembangunan Prioritas di Surakarta Sesuai Jadwal
Dilansir dari ANTARA, tersangka juga membantu para pemain yang memiliki kendala dalam memasang taruhan dan menerima komplain dari para pemain lain terkait depo dan withdraw (pencairan),” ungkapnya.