Terpisah, Kasipenkum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto juga membenarkan bahwa Kejagung mengamankan ketiga hakim tersebut.
“Iya betul, saat ini hakim yang diamankan berada di salah satu ruangan kejati Jatim sebelum dibawa ke Kejagung,” ujar Windhu.
Windhu enggan menyampaikan detail perihal apa Kejagung membawa ketiga hakim PN Surabaya itu. Ia meminta awak media menunggu keterangan resmi dari pihak Kejagung. “Untuk keterangan mendalam nanti pihak Kejagung yang menyampaikan,” tandasnya.
Berdasarkan pantau dilapangan, ketiga hakim itu datang bergantian di kantor Kejati Jatim. Hakim Heru Hanindyo tiba terlebih dahulu. Beberapa menit kemudian, Hakim Mangapul dan disusul Erintuah Damanik selaku Hakim Ketua.
Diketahui, Komisi Yudisial (KY) sebelumnya merekomendasi pemberian sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun, kepada tiga hakim yang memberikan vonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur yang dituntut 12 tahun penjara.
Rekomendasi hukuman pemecatan itu disampaikan dalam rapat konsultasi Komisi III DPR RI yang dipimpin Habiburokhman dengan KY pada Senin, 26 Agustus 2024.