Konsep dan lingkup kerja satgas tersebut masih dalam tahap finalisasi. Tugas Satgas PHK yang tercantum di inpres nantinya masih sangat tergantung dengan berbagai hal terkait.
Beberapa hal itu antara lain bisa tentang pengawasan atau monitoring penciptaan lapangan kerja hingga mitigasi PHK.
Sebelumnya, pada Kamis (10/4), Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri mengatakan, pembentukan Satgas PHK masih menunggu penerbitan instruksi presiden (inpres).*