“Sasaran dari program penempatan tenaga kerja melalui kegiatan pameran bursa kerja adalah pencari kerja atau pengangguran yang hadir sebanyak 1.500 per hari. Sehingga total dua hari ini semoga bisa mencapai 3.000 pencari kerja,” ujar Novi.
Adapun dasar pelaksanaan bursa kerja ini diatur melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja.
Baca Juga: KDEI Taipe sosialisasi pelayanan administrasi kependudukan untuk WNI
Lalu, Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Surat Pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta Tahun 2023, Nomor 095/DPA/2024 tanggal 28 Desember 2023.
Berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan jumlah pengangguran di Indonesia telah mencapai 7,2 juta jiwa pada Februari 2024.
Angka itu telah mengalami penurunan sebanyak 0,79 juta penduduk dari sebelumnya sebesar 7,99 juta jiwa dibandingkan pada periode yang sama di tahun 2023.