Pelaku TPPO Jaringan Internasional Ambil Dana Rp15 Juta Perkorban

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset
Polresta Bandara Soekarno Hatta Bersama Imigrasi dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) berhasil menggagalkan upaya pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang hendak mengirimkan 9 Warga Negara Indonesia ke Serbia secara ilegal, Minggu (24/3). ( VOICEIndonesia.co/dok.ist)

Dari pengakuan pelaku bahwa dirinya telah menjalankan tidak pidana perdagangan orang itu selama tujuh kali proses pemberangkatan ke luar negeri sebagai PMI ilegal.

“Para pelaku menerima fee sebesar Rp10 Juta per orang PMI,” ucapnya.

Kendati demikian, atas perbuatan pelaku pihaknya menyangkakan Pasal 81 Jo Pasal 69 dan arau Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan hukuman 15 tahun penjara.*

Baca juga

Leave a Comment

About Voice Indonesia

VOICE Indonesia Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICE Indonesia dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

Kontak Voice Indonesia

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow Voice Indonesia