JAKARTA, AKUUPDATE.ID – Menteri Pertanian (Mentan) berhasil meraih Penghargaan KPPU untuk kategori Kemitraan Pusat pada tahun 2020. Penghargaan tersebut diberikan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melalui proses evaluasi yang difokuskan pada upaya untuk menginisiasi penerapan prinsip persaingan dan kemitraan dalam semua kebijakan yang diterapkan.
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) mempersembahkan penghargaan ini kepada semua pihak yang terlibat dalam membangun sektor pertanian yang lebih baik. Menurut Menteri Pertanian SYL, keberhasilan ini juga merupakan bukti peningkatan kinerja internal Menteri Pertanian.
Baca juga : Buah Kelapa Sawit Sering Dicuri Pemilik Geram dan Lapor Polisi
Menteri Pertanian SYL mengatakan penghargaan tersebut merupakan bagian dari proses kerja yang sedang berlangsung di Kementerian Pertanian. Izinkan saya mendedikasikan award ini kepada para gubernur, bupati, lebih khusus seluruh jajaran Kementan. Merekalah yang berhasil karena suatu keberhasilan harus selalu dari bawah,” kata Menteri Pertanian Syahrul saat menghadiri acara KPPU Award 2020.
Menurutnya, penghargaan tersebut mencerminkan proses ketangguhan yang transparan dan partisipatif dari semua lembaga komersial terkait pertanian. Mentan Syahrul yang pernah menjabat sebagai gubernur provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) selama dua periode itu memperkirakan sektor pertanian bisa menjadi keunggulan nasional dalam beberapa tahun ke depan.
“Award ini akan menjadi kekuatan bagi seluruh petani di Indonesia untuk makin semangat dalam mempersiapkan kebutuhan pangan bagi 273 juta penduduk Indonesia,” ujarnya.
Baca Juga : Banser akan Gelar Apel Virtual-se-Jawa
Selain Menteri Pertanian, ada dua menteri lain yang masuk dalam nominasi Penghargaan KPPU. Menteri tersebut ialah, Kementerian Perhubungan dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Tujuan diselenggarakannya KPPU Award ini untuk mengapresiasi kepada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) yang paling banyak memberikan kontribusi pada dua peran utama KPPU yaitu sebagai pengawas persaingan usaha dan sebagai pengawas pelaksanaan kemitraan. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta upaya untuk menciptakan pola kemitraan yang ideal berdasarkan Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. (Faiz)