VOICEIndonesia.co, Jakarta – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochamad Afifuddin mengatakan, pihaknya akan mempersiapkan strategi untuk menghadapi gugatan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
“KPU mengonsolidasikan jajaran KPU Divisi Hukum se Indonesia untuk menghadapi sengketa di MK,” kata Afifuddin saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (24/03/2024).
Konsolidasi persiapan menghadapi sengketa itu, lanjut Afifuddin, dilakukan pihak KPU sejak hari ini hingga Selasa (26/3).
Afifuddin melanjutkan, beberapa hal yang tengah dipersiapkan pihaknya untuk menghadapi gugatan MK, yakni mempersiapkan jawaban hingga bukti-bukti untuk menjawab gugatan di MK baik terkait pilpres, pileg maupun pemilihan DPD.
Dia yakin dengan persiapan tersebut pihak KPU akan mampu membuktikan seluruh gugatan pelanggaran pemilu di MK.
Diketahui, pada Kamis (21/3), pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut satu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) mendaftarkan permohonan PHPilpres ke Mahkamah Konstitusi dengan diwakili tim hukumnya.