VOICEIndonesia.co,Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri turut berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM terkait penanganaan dua tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok magang ke Jerman.
Salah satu langkah yang diambil Bareskrim Polri adalah mengajukan permohonan pencabutan paspor terhadap para dua tersangka yang masih berada di Jerman itu.
Adapun dua tersangka tersebut berinisial ER alias EW (39) dan A alias AE (37). Keduanya kini masih di Jerman dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Kami mengambil langkah langkah lain dengan koordinasi dengan imigrasi untuk memohon agar paspor yang bersangkutan dicabut,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Kamis (25/4/2024).
Baca Juga : Polri periksa Satu Tersangka TPPO Magang Jerman
Namun, Djuhandani belum bisa memastikan perkembangan soal permohonan tersebut lantaran pihaknya belum mendapat informasi lebih lanjut.