Kendari – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara telah manangkap lima orang yang diduga terkait dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kota Kendari.
Kelima orang yang diduga terkait dengan TPPO tersebut ditangkap di salah satu hotel di kecamatan Kambu, Kota Kendari pada Minggu (25/6) pada pukul 03.00 WITA.
Dilansir dari ANTARA, Minggu 26 Juni 2023, Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitriyadi mengungkapkan bahwa lima orang tersebut berinisial AMD (46) selaku pengguna jasa prostituasi, ADT (17) sebagai muncikari, MF (21) sebagai muncikari, serta AS (19) dan IPP (22) sebagai pekerja prostituasi.
Fitriyadi menjelaskan bahwa kronologis penangkapan tersebut berawal dari para pekerja prostituasi itu memasuki salah satu hotel di Kendari, yang kemudian menggunakan aplikasi Michat sembari menunggu pelanggan di dalam kamar hotel.
Selain menggunakan aplikasi, Fitriyadi menjelaskan para pekerja prostitusi juga menghubungi para pencari pelanggan atau muncikari agar dicarikan pelanggan yang ingin menggunakan pekerja prostitusi itu.
“Selain itu, juga melalui aplikasi WhatsApp untuk menghubungi muncikari untuk dicarikan pelanggan dan kemudian bila mendapatkan pelanggan, para muncikari itu memberitahukan nama hotel beserta nomor kamarnya kepada para pelanggan,” ujar Fitriyadi.
Fitriyadi menjelaskan bahwa muncikari akan mendapatkan Rp50 ribu dari perempuan prostituasi sedangkan para wanita tersebut akan mendapatkan sebesar Rp300 ribu dari para pelanggan untuk sekali kencan.
Selain lima orang tersebut yang ditangkap, polisi juga mengamankan saksi berinisial NA (17), NTH (17), FAP (21), FDL (16) dan MRH (16).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Fitriyadi mengatakan pihaknya akan menggunakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang RI No.21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara.