Polisi Tangkap Lima Orang Diduga Pelaku TPPO di Kendari

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset

Kendari – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara telah manangkap lima orang yang diduga terkait dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kota Kendari.

Kelima orang yang diduga terkait dengan TPPO tersebut ditangkap di salah satu hotel di kecamatan Kambu, Kota Kendari pada Minggu (25/6) pada pukul 03.00 WITA.

Dilansir dari ANTARA, Minggu 26 Juni 2023, Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitriyadi mengungkapkan bahwa lima orang tersebut berinisial AMD (46) selaku pengguna jasa prostituasi, ADT (17) sebagai muncikari, MF (21) sebagai muncikari, serta AS (19) dan IPP (22) sebagai pekerja prostituasi.

Fitriyadi menjelaskan bahwa kronologis penangkapan tersebut berawal dari para pekerja prostituasi itu memasuki salah satu hotel di Kendari, yang kemudian menggunakan aplikasi Michat sembari menunggu pelanggan di dalam kamar hotel.

Selain menggunakan aplikasi, Fitriyadi menjelaskan para pekerja prostitusi juga menghubungi para pencari pelanggan atau muncikari agar dicarikan pelanggan yang ingin menggunakan pekerja prostitusi itu.

“Selain itu, juga melalui aplikasi WhatsApp untuk menghubungi muncikari untuk dicarikan pelanggan dan kemudian bila mendapatkan pelanggan, para muncikari itu memberitahukan nama hotel beserta nomor kamarnya kepada para pelanggan,” ujar Fitriyadi.

Fitriyadi menjelaskan bahwa muncikari akan mendapatkan Rp50 ribu dari perempuan prostituasi sedangkan para wanita tersebut akan mendapatkan sebesar Rp300 ribu dari para pelanggan untuk sekali kencan.

Selain lima orang tersebut yang ditangkap, polisi juga mengamankan saksi berinisial NA (17), NTH (17), FAP (21), FDL (16) dan MRH (16).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Fitriyadi mengatakan pihaknya akan menggunakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang RI No.21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Editorial VOICEIndonesia

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO