Polisi Tangkap Pasutri Pelaku Penipuan Modus Jual Tiket Pesawat

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset

VOICINDONESIA.CO, Jakarta – Polres Metro Jakarta Pusat menangkap pasangan suami-istri pelaku penipuan dan penggelapan dengan modus mengiming-imingi tiket pesawat dengan promo khusus.

“Pelaku saat ini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolsek Metro Tanah Abang, Polres Metro Jakpus AKBP Aditya SP Sembiring di Jakarta, Minggu (26/01/2025).

Menurut dia, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Metro Tanah Abang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan kerugian sebesar Rp77.800.000.

Ia menjelaskan bahwa pelaku merupakan pasangan suami-istri (pasutri) berinisial DWN (25) dan BLL (21). Keduanya ditangkap pada Minggu dinihari di sebuah rumah kost di wilayah Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga: DPR Kecam Insiden Penembakan PMI di Malaysia

Kasus ini bermula saat pelapor, AS (50), seorang PNS asal Gresik, Jawa Timur, memesan 20 tiket pesawat kepada pelaku DWN, yang mengaku sebagai karyawan Astrindo Travel Tour N Travel.

Pelaku menawarkan tiket dengan iming-iming promo harga khusus sehingga korban mentransfer uang sebesar Rp77.800.000 dalam tiga tahap.

Akan tetapi, setelah uang ditransfer, pelapor mendapati pelaku sudah mengundurkan diri dari tempat kerjanya. Merasa ditipu, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Metro Tanah Abang.

Melalui penyelidikan intensif, polisi menemukan lokasi pelaku di Kota Bogor. Pada 26 Januari 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, tim Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang melakukan penangkapan terhadap DWN dan suaminya, BLL di tempat persembunyiannya.

Baca Juga: 5 PMI di Malaysia Ditembak APMM

“Kasus ini akan terus kami dalami guna memastikan keadilan bagi korban,” katanya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya mutasi rekening bank milik korban, surat pengunduran diri pelaku, isi percakapan WhatsApp (WA) antara korban dan pelaku, dua unit ponsel, jam tangan, perhiasan dan uang tunai.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku, DWN dan BLL, dikenakan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.*

Editorial VOICEIndonesia

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO