“Kita ketahui bersama bahwa ada dua kasus mafia tanah yang telah diungkap yakni seluas 44,9 Ha dengan kerugian mencapai Rp337 miliar,” katanya.
Ia menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tidak segan untuk mendaftarkan tanah mereka agar segera memiliki sertifikat agar semakin memperkecil celah bagi ara mafia untuk melakukan tindakan kejahatan.
“Saya berharap masyarakat jangan ragu untuk datang ke kantor-kantor pertanahan untuk melakukan pengurusan tanah sebab jangankan tanah tak bersertifikat, yang jelas – jelas sudah bersertifikat saja masih bisa menjadi korban mafia yang tidak bertanggung jawab,” katanya.
Kehadiran Menteri ATR/BPN di Kota Kendari, sebelumnya menyerahkan sertifikat tanah secara door to door di Desa Opaasi Kecamatan Ranomeeto Barat Kabupaten Konawe Selatan dan malam ini melakukan pertemuan dengan Pemprov Sultra dan sekaligus menyerahkan sertifikat tanah di rumah Jabatan Gubernur Sultra. (*)