VOICEIndonesia.co,Batam – Serentak di beberapa wilayah. Aksi penolakan Revisi Undang-Undang atau RUU Penyiaran juga berlangsung di Kota Batam, Kepulauan Riau, Senin, 27 Mei 2024.
Puluhan jurnalis yang tergabung dalam organisasi pers dan perusahaan pers menggelar unjuk rasa di depan kantor DPRD Kota Batam.
Massa meminta agar DPR RI segera menghentikan pembahasan RUU Penyiaran yang mengandung pasal pasal bermasalah ini. Massa memulai aksi dengan berjalan kaki dari simpang Masjid Agung Batam menuju gedung DPRD kota Batam.
Baca Juga : Dua Bulan Berlalu, Diduga Kasus TKA China Tewas Lakakerja di PT KIDE Batam Luput dari Media
Mereka gabungan jurnalis dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kepri, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Batam, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kepri, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Kepri, Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kepri, Serikat Perusahaan Pers (SPI) dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kepri.
Adapun poin dari penolakan diantaranya ancaman terhadap kebebasan pers, ancaman kebebasan berekspresi, kriminalisasi wartawan, independensi media terancam, mengancam keberlangsungan lapangan kerja bagi pekerja kreatif.
Ketua IJTI Kepri, Gusti Yenosa mengatakan dengan tegas menolak draf RUU Penyiaran tersebut sampai tidak disahkannya menjadi UU Penyiaran.
Baca Juga : Pengakuan PMI Non Prosedural,Telat Makan Hingga Mengalami Kekerasan Oleh Majikan
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua PWI Kepri Andi Gino bahwa di dalam draf RUU Penyiaran nomor 32 tahun 2022 kerja jurnalis diatur, tapi kini pers dibredel oleh ruu penyiaran.
“Salah satunya melarang meliput investigasi untuk disiarkan,Inilah wajib kita tolak,” tegas Andi pada senin (27/5/2024)
Andi menegaskan bahwa gabungan koalisi jurnalis Kepri sepakat menolak RUU Penyiaran. Karena hanya lembaga yang tetap mengurus sengketa pers yakni Dewan Pers itu amanah UU.
“Tapi dalam RUU ini, bahaya bagi kerja-kerja kita. Cukuplah dewan pers saja memfasilitasi kita. Dewan pers dan organisasi jurnalis di Kepri, menyatakan sikap di daerah, karena secara lineal ada beberapa pasal-pasal yang kita tolak,” tegasnya.
Sementara, Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto mengatakan seluruh aspirasi pers ini akan diteruskan sepenuhnya ke DPR-RI.
Ia berharap rancangan revisi UU Nomor 40 tahun 1999 bisa dipertimbangkan kembali, karena insan pers menolak. Dengan adanya revisi ini hal ini dikarenakan kemerdekaan pers akan berkurang.
Baca Juga : Pemerintah Upayakan Pembebasan Nelayan Natuna yang Ditahan Malaysia
“Liputan investigasi akan dilarang. Ini yang diberatkan. Padahal pers ini mencari data kebenaran bahwa informasinya sesuai dengan kebenaran,” papar politisi PDI Perjuangan itu.
Dalam meneruskan aspirasi ke pemerintah pusat harus melalui mekanisme. Suratnya diproses dan diteruskan ke DPR RI dengan surat pengantar dari DPRD Kota Batam.
“Kalau saya secara pribadi juga menolak revisi UU ini. Karena saya melihat bahwa UU Pers Nomor 40 tahun 1999 lahir di reformasi. Saya bagian produk reformasi. Media pers ini pilar demokrasi. Kalau pilar demokrasi diganggu maka akan tertutup. Merugikan kita,” imbuhnya.(iko)