Ia juga menilai tindakan satgas TPPO Polri tidak tepat jika menyasar perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI), menurutnya perusahaan penempatan PMI ke luar negeri justeru membantu pemerintah melakukan penempatan PMI ke negara tujuan.
“Satgas TPPO salah sasaran jika menyasar P3MI dijadikan sebagai salah satu objek melakukan kejahatan TPPO . P3MI adalah perusahaan penempatan swasta yg notabene membantu pemerintah utk mempermudah para CPMI ke LN,”tegas Dato MZA.
Lebih lanjut, ia juga menduga aturan pemerintah terkait proses penempatan PMI yang berbelit menjadi sebab banyaknya CPMI berangkat secara ilegal ata unprosedural.
“Juga terbitnya sistem Siap Kerja, yang bahkan masih belum bisa dijalankan oleh Disnaker di Kabupaten/Kota, serta menimbulkan kesulitan dan berbelit belitnya proses penempatan PMI, sehingga menyebabkan peningkatan penemppatan PMI unprosedural /ilegal,” jelasnya.
Selain itu, pengacara yang konsen pada nasib PMI tersebut juga mengkritisi kegagalan pemerintah yang menurutnya telah gagal menjalankan amanat undang-undang no 18 tahun 2017 yang salah satunya mewajibkan negara memberikan pelatihan gratis kepada CPMI yang akhirnya justeru membingungkan pihak terkait soal siapa yang menanggung biaya penempatan.