VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) DKI Jakarta, Ahmad Rofiq, menegaskan komitmennya untuk mendukung program antikorupsi KPK melalui penerapan Panduan Cegah Korupsi (PANCEK). Pernyataan ini disampaikan pada pelatihan verifikator PANCEK yang berlangsung Selasa hingga Kamis (26-28/8/2025) di Gedung ACLC KPK Jakarta.
Rofiq menilai PANCEK adalah instrumen penting untuk memperkuat pengawasan internal dalam pengelolaan arus keluar masuk barang.
“Kami memandang PANCEK sebagai instrumen penting memperkuat pengawasan internal Bea Cukai. Melalui program ini, kami ingin memastikan setiap proses bisnis berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik yang berpotensi menimbulkan penyimpangan,” ungkap Rofiq.
Baca Juga: KPK Gandeng Bea Cukai DKI, Lahirkan 33 Verifikator Antikorupsi
Rofiq juga menyatakan kesiapan DJBC DKI untuk berkolaborasi dengan instansi pemerintah dan dunia usaha.
“Dengan adanya verifikator ini, kami berharap lahir budaya kerja yang lebih bersih sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di sektor kepabeanan dan cukai,” tambahnya.
Baca Juga: MAPPI Tegaskan Kejujuran Sebagai Akar Profesi Penilai
Kepala Satgas Akademi Integritas Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK, Swasti Putri Mahatmi, turut menegaskan peran korporasi sebagai subjek pencegahan korupsi.
“Korporasi bukan hanya objek regulasi antikorupsi, tetapi harus menjadi subjek yang berinisiatif membangun tata kelola transparan dan akuntabel,” ujarnya.