VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pernyataan ROC, tersangka kasus dugaan suap penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur, yang mengaku dijebak. Respons ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/8/2025).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa klaim ROC akan diuji melalui proses penyidikan dan persidangan.
“Keterangannya (ROC) masih perlu didalami, dan ROC berkesempatan untuk memberikan pernyataan tersebut kepada penyidik atau di persidangan,” kata Budi.
Baca Juga: Komitmen Transparansi Bea Cukai DKI Diperkuat Lewat PANCEK
Budi juga menjelaskan mengenai status mantan Gubernur Kalimantan Timur, AFI, yang turut ditetapkan sebagai tersangka.
“Proses penghentian penyidikan sedang dilakukan, karena salah satu dasar penghentian adalah jika tersangka meninggal dunia,” jelasnya.
Baca Juga: KPK Resmi Tahan Tersangka Suap IUP di Kaltim
Selain itu, Budi menekankan bahwa sektor pertambangan rawan penyalahgunaan wewenang. Pada tahun 2019, tercatat 2.517 IUP di seluruh Indonesia, dengan 357 di antaranya berada di Kalimantan Timur.