Diduga Lakukan Kerja Paksa Etnis Uighur, AS Batasi Impor Tiga Perusahaan Milik China

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset

VoiceIndonesia.co – Tiga perusahaan milik China ditambahkan ke Daftar Entitas Undang-Undang Pencegahan Kerja Paksa Uighur oleh Amerika Serikat (AS).

Tiga perusahaan adalah Xinjiang Tianmian Foundation Textile Co Ltd, Xianjuang Tianshan Wool Textile Co.Ltd, dan Xinjiang Zhongtai Group Co.Ltd.

Dalam hal tersebut, Amerika Serikat membatasi impor produk dari tiga perusahaan yang berada di Xinjiang.

Dikutip VoiceIndonesia.co dari Livemint, Rabu, 27 September 2023, tiga perusahaan tersebut kini berada dalam pengawasan internasional atas perlakuan mereka terhadap muslim Uighur dan kelompok minoritas lainnya.

“Kami tidak menoleransi perusahaan yang menggunakan kerja paksa, yang menyalahgunakan hak asasi individu demi mendapatkan keuntungan,” kata Menteri Dalam Negeri Alejandro Mayorkas dalam pernyataannya yang dikutip dari Reuters.

Diketahui perusahaan tersebut beroperasi di sektor tekstil dan kimia. Secara khusus, Xinjiang Tianmian memproduksi berbagai produk tekstil termasuk benang.

Sedangkan Xinjiang Tianshan memproduksi pakaian wil dan kasmir. Xinjuang Zhongtai sebaliknya, mengkhususkan pada bahan kimia dan bahan bangunan.

Baca juga

Leave a Comment

About Voice Indonesia

VOICE Indonesia Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICE Indonesia dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

Kontak Voice Indonesia

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow Voice Indonesia