Soal Perppu Ciptaker, Begini Menurut Pakar Hukum

by Rojaul Huda
0 comments
A+A-
Reset

Jakarta – Pakar hukum tata negara di UNS Agus Riewanto menyatakan bahwa keberadaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) diperlukan untuk mengisi kekosongan hukum.

“Dalam perspektif hukum tata negara, lebih baik pemerintah berjalan meski aturannya salah ketimbang tidak ada aturan,” ucap Riewanto pada webinar nasional Moya Institute bersama Narada Center dan ITB-Ahmad Dahlan bertajuk Perppu Cipta Kerja dan Antisipasi Resesi Global, dipantau dari kanal YouTube Moya Institute, di Jakarta, Jumat.

Sebelumnya, UU Ciptaker dinyatakan Mahkamah Konstitusi inkonstitusional bersyarat pada 2021 dan harus diperbaiki hingga 2 tahun ke depan. Pada akhir 2022, Presiden Joko Widodo mengesahkan Perppu Ciptaker tersebut demi menghadapi resesi global.

Menurut Riewanto, putusan inkonstitusional bersyarat itu berarti UU Ciptaker bermasalah pada cara pembuatannya saja, namun substansinya tetap dianggap perlu.

Tanpa Perppu Ciptaker, pemerintah justru dapat dianggap menyalahgunakan kekuasaan karena bekerja tanpa dasar hukum.

Baca juga

Leave a Comment

About Voice Indonesia

VOICE Indonesia Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICE Indonesia dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

Kontak Voice Indonesia

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow Voice Indonesia