Polri ungkap 1.546 kasus mulai dari judi hingga perdagangan orang

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset

VOICEIndonesia.co, Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah mengungkap 1.546 kasus tindak pidana sepanjang periode 19-26 Juli 2024, mulai dari perjudian hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Dalam keterangan tertulis resmi di Jakarta, Sabtu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyebutkan seluruh kasus yang telah diungkap Polri antara lain terdiri atas narkoba, perjudian, TPPO, penyakit masyarakat (pekat), tindak pidana ringan (tipiring), persetubuhan, pencabulan, senjata tajam, pembunuhan, serta pencurian.

Ia memerinci terdapat sebanyak 178 kasus narkoba yang diungkap, 38 kasus perjudian daring dan konvensional, 17 kasus persetubuhan, 31 kasus pencabulan, 30 kasus senjata tajam, empat kasus TPPO, serta 325 kasus tindak pidana ringan.

Sementara itu, sambung dia, terdapat pula beberapa kasus yang menarik perhatian masyarakat, seperti pembunuhan sebanyak 30 kasus, pencurian biasa 37 kasus, pencurian dengan pemberatan 36 kasus, dan pencurian dengan kekerasan 17 kasus.

Baca juga

Leave a Comment

About Voice Indonesia

VOICE Indonesia Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICE Indonesia dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

Kontak Voice Indonesia

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow Voice Indonesia