VOICEIndonesia.co, Mataram – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Nusa Tenggara Barat mendorong perusahaan menerapkan sistem pengupahan berbasis produktivitas dalam upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja di wilayah itu.
Kepala Disnakertrans Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi, mengatakan pengupahan berbasis produktivitas sangat penting sebagai solusi untuk menciptakan keadilan bagi pekerja yang telah lama bekerja di perusahaan.
“Karena itu kami terus melakukan pembinaan dan mendorong perusahaan agar menerapkan dan menyusun struktur serta skala upah berbasis produktivitas,” ujarnya di Mataram, Minggu (27/10/2024).
Ia mengatakan sistem pengupahan yang selama ini fokus pada upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sering kali tidak adil bagi pekerja berpengalaman yang memiliki kompetensi dan etos kerja tinggi.
Sesuai Pasal 26 PP Nomor 51 Tahun 2023, formula perhitungan upah minimum mencakup tiga variabel, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (disimbolkan dalam bentuk α). Namun demikian setiap daerah memiliki kondisi ekonomi dan sosial yang berbeda, sehingga parameter penentuan upah tidak bisa disamakan antara daerah yang berpenduduk banyak dengan daerah yang kecil atau terpencil.