VOICEIndonesia.co, Labuan Bajo – Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) menerima pelimpahan kasus dugaan penyelundupan kendaraan bermotor roda dua tanpa surat resmi atau motor bodong antar daerah dari Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Labuan Bajo.
“Kami menerima pelimpahan kasus kendaraan bodong dari Polisi Militer Lanal Labuan Bajo,” kata Kapolres Manggarai Barat AKBP Christian Kadang dalam keterangan yang diterima di Labuan Bajo, Minggu (27/10/2024).
Ia menjelaskan personel Lanal Labuan Bajo berhasil menggagalkan kegiatan pengangkutan sepeda motor bodong asal Surabaya, Jawa Timur di area Pelabuhan Multipurpose Labuan Bajo.
Baca Juga: Disnakertrans NTB Dorong Penerapan Upah Berbasis Produktivitas
Dari pengungkapan kasus tersebut, lanjut dia, pihak kepolisian mengamankan dua orang terduga pelaku yakni seorang sopir berinisial HS (25) dan kernet berinisial NM (23). Keduanya merupakan warga Manggarai Barat.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa enam unit sepeda motor berbagai merek yang diduga hasil curian dan sejumlah dokumen.