VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Misteri hukum di balik lahan Rumah Sakit Sumber Waras yang terbengkalai sejak 2014 akhirnya terjawab. Komisi Pemberantasan Korupsi memutuskan menghentikan penyelidikan setelah memastikan seluruh proses pengadaan berjalan sesuai prosedur tanpa unsur tindak pidana.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa tim penyelidik tidak menemukan pelanggaran hukum dalam kasus tersebut. Lembaga antirasuah itu memastikan mekanisme pengadaan lahan telah mengikuti aturan yang berlaku sehingga tidak ada alasan melanjutkan perkara ke tahap penyidikan.
“Jadi setelah dilakukan penyelidikan oleh KPK, tidak ditemukan adanya unsur-unsur peristiwa pidananya dan memang proses pengadaannya sudah dilakukan sesuai mekanisme dan prosedurnya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan (28/10/2025).
Baca Juga: Mantan Pejabat Eselon I Kemnaker Dipanggil KPK Terkait Sertifikasi K3
Budi menjelaskan bahwa penyetopan perkara di tingkat penyelidikan dapat dilakukan ketika alat bukti tidak mencukupi. Pihaknya menegaskan KPK tidak akan memaksakan suatu kasus untuk berlanjut jika hasil analisis dan penelusuran tidak menunjukkan indikasi perbuatan melawan hukum.
“Sehingga KPK dari analisis dan penelusuran yang sudah dilakukan, tidak menemukan adanya dugaan tindak pidana, sehingga menghentikan proses penyelidikan itu,” kata Budi.
Baca Juga: KPK Periksa Dua Pejabat Kemenaker Terkait Aliran Dana Kasus Eks Wamenaker
Keputusan KPK ini keluar setelah Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung melakukan konsultasi ke kantor lembaga antirasuah tersebut pada (16/10/2025). Kepala daerah yang baru dilantik itu membahas persoalan tanah milik pemerintah provinsi yang telah menggantung statusnya lebih dari satu dekade.
Pramono mengungkapkan bahwa lahan tersebut sempat menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan dan pemerintah provinsi berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan. Namun kendala teknis di lapangan membuat pengelolaan aset daerah itu terhambat hingga saat ini.
“Dalam kesempatan ini kami juga membahas mengenai Tanah di Rumah Sakit Sumber Waras, yang sudah terbengkalai dari tahun 2014, dan pada waktu itu dari hasil temuan BPK tentunya pemerintah Jakarta memenuhi apa yang menjadi temuan BPK untuk ditindaklanjuti,” ungkap Pramono di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan (16/10/2025).
Gubernur DKI Jakarta itu menyebutkan bahwa lonjakan Nilai Jual Objek Pajak menjadi hambatan utama dalam pengelolaan lahan tersebut. Harga tanah yang melonjak hampir dua kali lipat sejak 2014 membuat pemerintah provinsi kesulitan mengambil keputusan untuk melepas atau menjual aset strategis tersebut.
“Tetapi ada satu hal yang kemudian secara lapangan karena memang sekarang ini NJOP-nya sudah naik tinggi, tidak mungkin tanah sumber waras itu untuk dijual atau dilepas, karena sudah hampir dua kali lipat dari ketika peristiwa terjadi di tahun 2014,” tegas Pramono.
