Pemkab Hulu Sungai Selatan Tindak Lanjuti Status WNA India Jadi WNI

by VOICEINDONESIA.CO
0 comments
A+A-
Reset
Pemkab Hulu Sungai Selatan Tindak Lanjuti Status WNA India Jadi WNI

VOICEIndonesia.co,Jakarta – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) Kalimantan Selatan(Kalsel) menindaklanjuti proses perubahan status kewarganegaraan seorang Warga Negara Asing(WNA) India menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).

Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Hulu Sungai Selatan Efran beraudensi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia(Kemenkumham) Kantor Wilayah Kalsel guna menyelesaikan status kewarganegaraan WN India menjadi WNI.

“Tujuan kegiatan kita ini berkaitan dengan persoalan kewarganegaraan asing yang ada di Indonesia, yaitu WNA India yang tinggal di Kabupaten Hulu Sungai Selatan,” kata Efran saat dikonfirmasi di Kandangan, Hulu Sungai Selatan, Selasa.

Baca Juga : Diduga Terlibat Tindakan Kriminal, Imigrasi Bali Tangkap Delapan WNA

Hal ini sejalan dengan Surat Keputusan (SK) Direktur Tata Negara Nomor: AHU.4.AH. 10.02-36 tertanggal 31 Juli 2023 tentang penyampaian jawaban atas permohonan informasi status kewarganegaraan WNA India di Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Dijelaskan Efran, perubahan status kewarganegaraan merupakan proses yang cukup lama, dan yang bersangkutan juga sudah mengajukan permohonan menjadi WNI, maka Kemenkumham Kalsel sudah menyampaikan dan memberikan fasilitasi.

Ia juga mengatakan Pemkab Hulu Sungai Selatan juga berupaya untuk menindaklanjuti agar permohonan tersebut segera selesai, karena yang bersangkutan memiliki kewajiban untuk menaati peraturan yang dipersyaratkan untuk WNA.

Baca Juga : Polisi Meyelidiki Protitusi diduga dikendalikan WNA Melalui Telegram

“Alhamdulillah tadi kita dengar langsung beberapa hal yang memungkinkan secara administratif bisa kita lakukan, tanpa melanggar hukum dan ini menjadi pekerjaan rumah kami pemerintah daerah,” katanya.

Menurut dia, pihaknya akan menyampaikan hasil audiensi kepada Penjabat Bupati Hulu Sungai Selatan terkait tindaklanjut beberapa hal kelengkapan dokumen administrasi yang harus dilakukan ke Kedutaan Besar India untuk Indonesia.

Ia juga mengharapkan sinergisitas antara Pemkab Hulu Sungai Selatan dengan Kantor Kemenkumham Kalsel juga terus dijalin, demi membantu pemerintah daerah untuk menyelesaikan persoalan ini.

Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kemenkumham RI Kanwil Kalsel Riswandi, mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi dan optimistis di tahun depan bisa menyelesaikan permasalahan ini.

“Bagaimanapun juga kita sangat berharap persoalan ini bisa tuntas sebelum bulan Mei 2024, yang merupakan batas waktu pengurusan sebagaimana diatur untuk ketentuan yang ada,” ujar Riswandi. (*)

Editorial VOICEIndonesia

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO