Jakarta – Tiga orang yang digagalkan berangkat ke Kamboja oleh pihak imigrasi Ngurah Rai, Bali kini ditetaplam Direktorat Reserse Kriminal Umum sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan ginjal jaringan internasional Bekasi – Kamboja.
“Malam ini di Bali, tim kami sudah menetapkan tiga tersangka dari oknum imigrasi yang terlibat secara langsung untuk meloloskan pendonor-pendonor ginjal ke Kamboja,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Hengki Haryadi di Jakarta, Jumat, 28 Juli 2023.
Dilansir dari ANTARA, Sabtu 29 Juli 2023, Hengki menjelaskan penetapan tersangka baru itu merupakan hasi dari pendalaman yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya di wilayah Bali perihal keterlibatan oknum Imigrasi yang meloloskan calon pendonor ke Kamboja.
“Kita secara berkesinambungan akan melaksanakan pemeriksaan, gabungan bersamaan Bareskrim juga kemrin dan kita akan kembangkan terus,” ungkapnya.
Dengan adanya tiga tersangka baru ini, jumlah TPPO penjualan yang tadinya 12 orang menjadi 15 orang tersangka.
“Saat ini di dalam negeri, kita masih mengejar beberapa terduga tersangka yang memiliki hubungan langsung dengan Kamboja,” kata Hengki Haryadi.
Hengki menambahkan bahwa pihaknya saat ini sedang di Bali untuk melakukan penyidikan terutama bagian Imigrasi yang diduga mempermudah akses para sindikat ke luar negeri.
“Saat ini tim kami sedang di Bali kita temukan beberpa fakta bahwa mereka menggunakan modus operandi khususnya oknum yang memperlancar kegiatan mereka ini karena kemungkinan melibatkan aparat yang memiliki otoritas untuk memperlancar kejahatan mereka,” ungkap Hengki Haryadi.
Hengki menyebutkan bahwa saat ini sedang dilaksanakan pemeriksaan dan kemungkinan akan menetapkan beberapa tersangka.