Jakarta – Modus fast lane atau fast track (jalur cepat) digunakan pihak tersangka dari Imigrasi untuk melancarkan aksinya untuk memberangkatkan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jual-beli ginjal.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Polda Metro Jaya Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, di Jakarta.
“Dengan menngunakan fast lane atau fast track sehingga ini lancar. Padahal fast track itu tidak ada SOP nya,” ungkap Hengki.
Hengki menjelaskan bahwa fast lane atau fast track itu hanya dapat dipergunakan untuk kondisi tertentu.
Misal hamil, difabel dan lanjut usia yang diperoleh dengan mengajukan permohonan dahulu.
“Namun oleh tersangka, kebijaksanan fast track tersebut dimanfaatkan sehingga tidak ada pemeriksaan yang ketat,” kata Hengki.
Hengki menambahkan bahwa tiga tersangka dari pihak Imigrasi dari Bandara Ngurah Rai, Bali tersebut berinisial NWS, RAJ, dan J masih diamankan di Polda Metro Jaya untuk dilakukan pendalaman.
Direktorat Reserse Kriminal Umum telah menetapkan tiga tersangka oknum Imigrasi dari kasus TPPO penjualan gingal jaringan internasional Bekasi-Kamboja.