VOICEINDONESIA.CO,Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI mendapat dukungan penuh dari Komisi IX DPR RI menyusul langkah tegas mereka mendeportasi 94 Warga Negara Asing (WNA) yang dipekerjakan secara ilegal di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Simalungun, Sumatera Utara.
Penindakan ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dan parlemen dalam menjaga kedaulatan pasar kerja nasional.
Kemnaker telah mengambil tindakan keras dengan mengeluarkan 94 WNA dari lokasi kerja di Sei Mangkei pada Rabu, 22 Oktober 2025. Tindakan ini dilakukan karena para TKA tersebut tidak memiliki pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), sebuah dokumen wajib yang diatur dalam PP 34 Tahun 2021 dan Permenaker 08 Tahun 2021.
Plt. Direktur Jenderal Pengawasan dan Kesehatan Keselamatan Kerja (Wasnaker & K3) Kemnaker, Ismail Pakaya, membenarkan bahwa ini adalah penegakan hukum yang tegas terhadap perusahaan yang melanggar regulasi TKA.
Dugaan Pelanggaran Berlapis dan Sistematis
Temuan dari Tim Ditjen Binwasnaker & K3 Kemnaker di lokasi KEK Sei Mangkei menunjukkan adanya dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan yang sistematis dan berlapis. Pelanggaran utama meliputi:
Legalitas TKA: Mempekerjakan 94 WNA tanpa Pengesahan RPTKA, bahkan ada yang hanya menggunakan Visa Kunjungan (C20, C18, D2), yang jelas melanggar izin kerja.
Hak-Hak Normatif: Dugaan pembayaran upah di bawah Upah Minimum (UMP/UMK), pemberian upah lembur yang tidak sesuai, dan penerapan jam kerja berlebihan (eksesif).
Jaminan Sosial: Hanya sebagian kecil TKA (46 orang) yang didaftarkan pada program BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, serta adanya dugaan pemalsuan data upah (PDS Upah) BPJS TKA.
Pelanggaran Lain: Tidak dipenuhinya hak dasar beribadah bagi pekerja muslim, indikasi kecurangan dalam pelaporan upah TKA, dan kegagalan perusahaan dalam memenuhi kewajiban alih teknologi (tidak mempekerjakan TKA dengan pendamping serta tidak memfasilitasi pelatihan Bahasa Indonesia).
Baca Juga : Kemnaker Usir 94 WNA di KEK Sei Mangkei Simalungun: Tak Miliki Pengesahan RPTKA
Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, menyambut baik dan mendukung penuh langkah Menaker Yassierli yang menindak tegas perusahaan nakal. Menurut Netty, ketegasan ini adalah bentuk tanggung jawab negara dalam menjaga ketertiban penggunaan TKA dan memastikan perlindungan bagi tenaga kerja Indonesia (TKI).
“Sikap tegas Menaker menindak perusahaan yang mempekerjakan TKA tanpa pengesahan RPTKA adalah pesan jelas bahwa pemerintah serius menegakkan aturan. Ini penting agar tidak ada pihak yang seenaknya memanfaatkan celah hukum,” tegas Netty.
Netty menekankan bahwa meskipun Indonesia terbuka terhadap TKA yang membawa manfaat (seperti alih teknologi dan peningkatan kompetensi), prioritas utama dan prinsip kedaulatan pasar kerja harus tetap pada pekerja Indonesia.
Perlunya Pengawasan dan Keterlibatan Publik Diperkuat
Politisi PKS tersebut mendorong agar penegakan hukum ini tidak berhenti, melainkan diikuti dengan penguatan sistem pengawasan dan transparansi di tingkat pusat maupun daerah.
Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, sejalan dengan hal tersebut dan mengimbau seluruh perusahaan di Indonesia untuk patuh pada regulasi. Ia juga meminta pekerja dan masyarakat luas yang mengetahui adanya praktik TKA ilegal untuk segera melapor kepada Dinas Tenaga Kerja setempat atau Kemnaker.
“Menaker sudah berada di jalur yang tepat. Selanjutnya, perlu diperkuat koordinasi dengan Disnaker daerah dan mekanisme pelaporan publik agar penindakan lebih cepat dan akuntabel. Ketegasan seperti ini dibutuhkan agar dunia usaha tertib dan tenaga kerja Indonesia terlindungi,” pungkas Netty, menegaskan dukungan parlemen terhadap upaya Kemnaker.
Baca EDITORIAL VOICEINDONESIA.CO yang selalu terbit setiap Hari Jumat
Baca Juga LIPUTAN KHUSUS dari VOICEINDONESIA.CO yang selalu menyajikan berita Investigatif tentang Penempatan Non Prosedural Pekerja Migran Indonesia dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
 
  
  
 
 
 