Menurut Erwin, akibat penipuan ini korban mengalami kerugian sebesar Rp360 juta.
Erwin menuturkan, JB dan SR kini mendekam di tahanan Polrestro Jakarta Timur. Sementara AD masih berada di tahanan Lapas Kerobokan Bali, setelah sebelumnya terlibat kasus narkoba.
Ketiga pelaku dikenakan Pasal 378 Jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE No 11/2008 dengan ancaman hukumannya maksimal enam tahun. Barang bukti yang diamankan foto KTP Putra Siregar palsu dengan wajah saudara AD yang ada di Lapas Kerobokan Bali.**