VOICEIndonesia.co, Tanjungpinang – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyatakan tiap tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di daerah itu wajib membayar dana retribusi rencana penggunaan TKA (RPTKA) sebesar 100 dolar AS per bulan.
Kepala Disnakertrans Kepri Mangara Simarmata mengatakan pembayaran retribusi RPTKA tersebut dilakukan melalui perusahaan pengguna jasa TKA berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.
“Dengan catatan, retribusi RPTKA bisa diterima pemerintah daerah pada saat perpanjangan izin TKA. Kalau TKA baru masuk ke Indonesia, itu jadi wewenang Pemerintah Pusat,” kata Mangara di Tanjungpinang, Rabu (01/05/2024).
Pada tahun 2023, kata dia, total penerimaan retribusi RPTKA yang masuk ke kas daerah tersebut sebesar Rp4,8 miliar. Sementara target penerimaan tahun ini sebesar Rp6,5 miliar. Pendapatan tersebut dapat digunakan untuk menggelar kegiatan pelatihan ketenagkerjaan.
Mangara menyampaikan, saat ini tercatat ada sekitar 700 TKA, khususnya yang bekerja PT Bintan Alumina Indonesia (PT BAI) di Galang Batang, Kabupaten Bintan.