Medan – Pejabat Fungsional Pengantar Kerja B3MI Sumut, Lucky Adi Pramono mengatakan PMI yang bekerja di Negara ASEAN wajib dibekali dengan asuransi dari perusahaan dan memiliki kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
“Ada dua versi perlindungan kesehatan dari perusahaan tempat bekerja maupun memiliki kartu BPJS ketenagakerjaan, karena ini juga amanat Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,” di Medan, dilansir dari laman ANTARA, Senin (08/05/23).
Ia mengatakan terutama PMI Sumut yang mendominasi bekerja di negara Malaysia. Pihak pemerintah Indonesia dan pemerintah Malaysia memang sudah memiliki kesepakatan atas perlindungan kesehatan tersebut.
“Jadi, PMI yang bekerja di Malaysia tidak khawatir lagi untuk berobat baik ketika sakit maupun mengalami kecelakaan kerja, termasuk di negara lainnya,” ujarnya.
Disamping itu, kontrak kerja wajib melakukan endorsement dalam perjanjian para pekerja dengan proses masing-masing kepada dua negara.