Selama Sepekan, Polisi Bekuk Lima Pengedar Ganja-Sabu di Jaksel

by VOICEINDONESIA.CO
0 comments
A+A-
Reset

“Ditangkap di daerah Mampang, Jakarta Selatan, dia sedang mengambil paket sabu seberat 155 gram. Yang bersangkutan mengaku menyimpan sabu di kostnya. Polisi pun bergerak dan menemukan sabu seberat 489 gram. Total yang didapat dari IF sebanyak 644 gram,” terangnya.

“Penambahan untuk pengembangan dari tersangka DC, polisi kembali menangkap J yang ditangkap semalam di Kebayoran Lama,” sambungnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dalam Pasal 114 Juncto Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 dengan hukuman penjara paling sedikit 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (*)

Baca juga

Leave a Comment

About Voice Indonesia

VOICE Indonesia Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICE Indonesia dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

Kontak Voice Indonesia

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow Voice Indonesia