“Ditangkap di daerah Mampang, Jakarta Selatan, dia sedang mengambil paket sabu seberat 155 gram. Yang bersangkutan mengaku menyimpan sabu di kostnya. Polisi pun bergerak dan menemukan sabu seberat 489 gram. Total yang didapat dari IF sebanyak 644 gram,” terangnya.
“Penambahan untuk pengembangan dari tersangka DC, polisi kembali menangkap J yang ditangkap semalam di Kebayoran Lama,” sambungnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dalam Pasal 114 Juncto Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 dengan hukuman penjara paling sedikit 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (*)