Tak hanya menurunkan angka penambahan kasus, supaya PMI kembali dapat ditempatkan ke Taiwan, pemerintah juga melakukan langkah-langkah pembaharuan SOP Penempatan PMI pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru ke Taiwan. SOP ini memuat di antaranya penerapan protokol Kesehatan secara ketat sebelum calon PMI (CPMI) berangkat ke luar negeri.
Baca Juga : Indonesia-Taiwan Kaji Pembebasan Biaya Penempatan PMI
“Apabila kondisi yang dipersyaratkan Taiwan telah terpenuhi, maka Kemenaker akan segera menginformasikan kepada Otoritas Taiwan sebagai dasar untuk membuka kembali penempatan PMI ke Taiwan,” kata Ida.
Ida juga telah meminta pihak-pihak terkait, seperti jajaran Kemenaker, P3MI, dan asosiasi P3MI untuk mempersiapkan diri sesuai dengan SOP sebagai bagian dari rencana pembukaan penempatan ini. Ia pun menegaskan akan menindak tegas siapapun yang tidak menjalankan SOP dengan baik.
“Saya akan menindak tegas P3MI apabila tidak menjalankan penempatan sebagaimana diatur dalam SOP tersebut, termasuk BLKLN yang tidak disiplin dan tidak mentaati SOP pada saat melatih para pencari kerja yang akan bekerja ke luar negeri,” kata Ida. (*)