VOICEIndonesia.co, Batam – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kepulauan Riau mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Jepang berinisial YY, yang merupakan buronan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri atau Interpol.
Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam Samuel Toba di Batam, Selasa, mengatakan pemulangan YY menggunakan jalur udara, melalui Bandara Internasional Hang Nadim Batam menuju Bandara Internasional Soekarno Hatta Jakarta, kemudian dilanjutkan dengan penerbangan ke Jepang.
“YY diberangkatkan dari Batam pada hari Selasa ini, 12 Maret. Dilanjutkan ke Jakarta untuk ke Jepang, jadwal penerbangannya pukul 21.25 WIB terbang ke Jepang,” ujar Samuel.
Dalam pemulangan YY, Imigrasi Batam berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Jepang di Jakarta dan Konsulat Jenderal Jepang di Medan telah menerbitkan dokumen perjalanan pada 28 Februari 2024.
“Pada tanggal 28 Februari, pihak Kedutaan Jepang sudah dikeluarkan dokumen sementara untuk YY pulang ke Jepang,” ujar dia.