Imigrasi Batam Deportasi WNA Jepang Buronan Interpol

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset

VOICEIndonesia.co, Batam – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kepulauan Riau mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Jepang berinisial YY, yang merupakan buronan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri atau Interpol.

Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam Samuel Toba di Batam, Selasa, mengatakan pemulangan YY menggunakan jalur udara, melalui Bandara Internasional Hang Nadim Batam menuju Bandara Internasional Soekarno Hatta Jakarta, kemudian dilanjutkan dengan penerbangan ke Jepang.

“YY diberangkatkan dari Batam pada hari Selasa ini, 12 Maret. Dilanjutkan ke Jakarta untuk ke Jepang, jadwal penerbangannya pukul 21.25 WIB terbang ke Jepang,” ujar Samuel.

Dalam pemulangan YY, Imigrasi Batam berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Jepang di Jakarta dan Konsulat Jenderal Jepang di Medan telah menerbitkan dokumen perjalanan pada 28 Februari 2024.

“Pada tanggal 28 Februari, pihak Kedutaan Jepang sudah dikeluarkan dokumen sementara untuk YY pulang ke Jepang,” ujar dia.

Baca juga

Leave a Comment

About Voice Indonesia

VOICE Indonesia Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICE Indonesia dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

Kontak Voice Indonesia

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow Voice Indonesia