JAKARTA, AKUUPDATE.ID – Setiap pekerja migran Indonesia (PMI) yang pulang ke Tanah Air melalui Kota Batam, Kepulauan Riau, wajib menjalani karantina selama delapan hari, sebelum melanjutkan perjalanan ke daerah tujuan masing-masing.
“Addendum terbaru, mereka (PMI) melaksanakan delapan hari karantina. Ini baru berlaku sekitar enam hari kemarin, awal bulan,” kata Ketua Satuan Tugas Pemulangan PMI Kota Batam yang juga Dandim 0316/ Batam Letkol Kav Sigit Dharma Wiryawan di Batam, Rabu.
Dalam aturan sebelumnya, setiap PMI yang tiba di Tanah Air wajib menjalani karantina selama lima hari di Batam, sebagai bagian dari protokol kesehatan mencegah penularan COVID-19.
Dilansir dari halaman antaranews.com Setiap PMI yang tiba di Batam, harus menjalani tes usap PCR. Apabila hasilnya positif COVID-19, maka mendapatkan perawatan di RS Khusus Infeksi Pulau Galang. Sebaliknya, apabila negatif, maka dilanjutkan dengan karantina selama delapan hari di tempat yang sudah ditetapkan.
Baca Juga : Kemnaker Apindo Kadin dan Pekerja Gelar Deklarasi Gotong Royong