BP2MI gagalkan CPMI ilegal,4 dari 19 positif Covid-19

by VOICEINDONESIA.CO
0 comments
A+A-
Reset

Benny mengatakan, hasil penelusuran BP2MI menyimpulkan bahwa agency melakukan penempatan CPMI langsung ke Singapura, yaitu melalui mekanisme calling Visa.

“17 dari 19 CPMI mengaku dihubungi langsung dan mendapatkan uang dari Agency Singapura sebesar 3 juta Rupiah sebagai biaya transportasi dari daerah asal menuju ke Batam. Rencananya mereka akan ditempatkan sebagai penata laksana rumah tangga disana,” jelas Benny.

Selain itu, lanjut Benny, terdapat pula dugaan kuat telah terjadinya pelanggaran UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, karena SIUP dari P3MI yang berupaya memberangkatkan ke-19 CPMI tersebut telah dicabut dan tidak ditemukan datanya di sistem BP2MI, SISKOP2MI.

Namun jika hasil penggalian informasi didapatkan bahwa PT ini masih aktif tapi memberangkatkan secara ilegal, Benny menegaskan akan mengusulkan untuk mencabut izin PT tersebut. Selain itu BP2MI juga akan meminta kepada KBRI untuk menunda semua bentuk pelayanan kepada Agency.

“Bisa dibayangkan kalau mereka ada di negara penempatan tapi tidak memiliki dokumen identitas apapun. Begitulah modus sindikat penempatan ilegal PMI, dimana identitas menjadi alat sandera agar PMI kita tunduk kepada perintah para sindikat,” terang Benny.

Baca juga

Leave a Comment

About Voice Indonesia

VOICE Indonesia Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICE Indonesia dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

Kontak Voice Indonesia

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow Voice Indonesia