VOICEIndonesia.co, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengimbau masyarakat untuk mewaspadai tawaran lowongan pekerjaan mudah yang memberikan komisi besar.
“Untuk mendapatkan komisi itu, korban harus melakukan top up (mengirimkan uang). Ini biasanya modus-modus penipuan,” kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (16/07/2024).
Ia menambahkan, setelah korban mengirimkan uang, modus yang digunakan pelaku adalah menghapus tautan laman yang diberikan kepada korban, sehingga korban tidak dapat menghubungi pelaku.
Himawan juga mengingatkan agar masyarakat untuk tidak mudah memercayai tautan yang dikirimkan oleh orang asing ataupun orang yang dikenal melalui media sosial.
Alasan pihaknya memberikan imbauan adalah karena kejahatan penipuan daring bersifat kejahatan transnasional lintas negara, sehingga bisa dikendalikan dari mana saja dan bisa menimpa siapa saja.
Baca Juga: Menparekraf Promosikan Potensi Kekayaan Intelektual Indonesia di Swiss