SURABAYA,AKUUPDATE.ID-Kementerian Ketenagakerjaan kembali mengingatkan agar perusahaan-perusahaan segera melakukan wajib lapor ketenagakerjaan secara online. Pasalnya hingga saat ini, jumlah perusahaan yang menyampaikan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) online melalui SISNAKER belum …
@2025 – All Right Reserved Voiceindonesia.co