JAKARTA,AKUUPDATE.ID – Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mencium adanya praktik pemburu rente dari penyaluran Tenaga kerja Indonesia (TKI) atau pekerja migran Indonesia (PMI). Praktik itu diduga dilakukan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).
Sekretaris Utama BP2MI Tatang Budie Utama Razak mengungkapkan, praktik rente itu berkaitan dengan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk calon PMI (CPMI). Sebab selama ini penyaluran KUR untuk PMI dilakukan melalui koperasi yang dimiliki oleh P3MI.
“Kalau kita melihat praktik selama ini, KUR itu tidak langsung diberikan kepada CPMI, tapi melalui koperasi yang sesungguhnya milik P3MI,” ucapnya dalam rapat dengan Komisi IX, Kamis (25/3).
Baca Juga : BP2MI Gagalkan Pemberangkatan CPMI Ilegal
Melangsir dari DetikFinace, Pada dasarnya tujuan utama KUR untuk PMI sendiri adalah untuk meringankan biaya kepada calon PMI (CPMI). Sebab PMI dibebani biaya penempatan yang tidak sedikit.
Di sisi lain ada juga Peraturan BP2MI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia. Namun kebijakan itu baru bisa efektif pada Agustus 2021, molor dari target yang ditetapkan sebelumnya pada 15 Januari 2021.
Lagi pula pembebasan biaya penempatan itu hanya berlaku bagi 10 sektor yakni pengurus rumah tangga, pengasuh bayi, pengasuh lanjut usia, juru masak, sopir keluarga, perawat taman, pengasuh anak, petugas kebersihan, petugas landing atau perkebunan, dan awak lapal perikanan migran.
Kembali ke KUR, Tatang menegaskan pemberian KUR untuk mengurangi beban biaya penempatan terhadap PMI itu juga sebenarnya untuk menghindari praktik overcharging atau pengenaan biaya yang berlebih terhadap PMI.
Baca Juga : BP2MI Grebek Penampungan Pekerja Migran Ilegal Di Tangerang
“KUR ini untuk menghindari overcharging atau eksploitasi dari praktik-praktik rente yang selama ini terjadi. Oleh karena itu kita harapkan apabila nanti sistem dan mekanismenya sudah berjalan dengan baik, maka CPMI yang sudah berproses sesuai prosedur dan lewat sistem BP2MI mereka akan dikoneksikan dengan institusi keuangan penyalur KUR,” terangnya.
Dengan sistem tersebut, menurut Tatang juga akan lebih terbuka untuk penyaluran KUR kepada PMI. Akan tertera juga hak dan tanggung jawab dari PMI selaku penerima KUR, termasuk juga bunganya. Sehingga tidak ada praktik overcharging yang dilakukan oknum pemburu rente.
BP2MI sendiri kata Tatang selama ini tidak bisa memonitor pelaksanaan KUR untuk PMI. Mereka hanya mendapatkan data total penyaluran KUR-nya saja.
“Karena P3MI yang menangani dan menguasai praktik ini. Kita harapkan dengan adanya KUR, maka ini bisa memutuskan mata rantai dari praktik rente yang merugikan PMI dan keluarganya,” katanya. (*)