
Meratifikasi Konvensi ILO 188: Janji Kesejahteraan Bagi Pahlawan Laut Indonesia
Termasuk penentuan usia minimum bekerja (minimal 16 tahun) dan keharusan memiliki sertifikat medis yang sah yang menyatakan awak kapal tersebut layak untuk melaksanakan tugasnya.Kondisi Kerja yang Layak
Meliputi penetapan masa istirahat minimal terutama bagi kapal yang melaut lebih dari tiga hari yaitu tidak boleh kurang dari sepuluh jam dalam jangka waktu 24 jam dan 77 jam dalam jangka waktu 7 hari. Hal ini krusial untuk mencegah kelelahan yang dapat membahayakan keselamatan bagi Awak Kapal Perikanan (AKP).Jaminan Kontrak dan Gaji
Mewajibkan adanya Perjanjian Kerja Awak Kapal (PKAK) tertulis yang mudah dipahami, mengatur dengan jelas tentang hak upah (bulanan atau tetap lainnya) atau skema pembagian hasil tangkapan, serta hak atas pemulangan atau repatriasi ABK/AKP.Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) serta Jaminan Sosial
Mewajibkan pemilik kapal bertanggung jawab untuk menyediakan perawatan kesehatan dan pembiayaan medis bagi ABK/AKP yang mengalami sakit atau cedera selama bekerja, hingga pemulangan. Konvensi ini juga mencakup perlindungan akomodasi dan makanan yang memadai di kapal selama berlayar.Momentum Strategis dan Agenda Reformasi Komitmen Presiden Prabowo, yang menanggapi langsung tuntutan Ketua Umum KSPSI Pembaruan, Jumhur Hidayat, menunjukkan adanya kehendak politik yang kuat dari pucuk pimpinan negara. Rencana memasukkan ratifikasi ini ke dalam agenda Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional yang akan dibentuk, dengan melibatkan tokoh dan pimpinan buruh, adalah langkah tepat untuk memastikan regulasi yang lahir benar-benar berpihak kepada buruh. Secara regional, Indonesia memiliki peluang emas untuk menjadi pemimpin maritim yang menjunjung tinggi keadilan. Saat ini, hanya Thailand yang telah meratifikasi K-188 di Asia Tenggara. Dengan meratifikasi, Indonesia akan menunjukkan kepada dunia bahwa sektor perikanan tidak hanya dikembangkan demi keuntungan ekonomi, tetapi juga dengan memperhatikan kesejahteraan, keamanan, dan martabat para pekerjanya. Hal ini akan meningkatkan citra Indonesia di kancah internasional dan memerangi praktik perikanan ilegal yang seringkali dikaitkan dengan perlakuan buruk terhadap ABK/AKP. Janji sudah terucap. Kini, bola berada di tangan Istana, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional yang akan segera terbentuk, serta dukungan dari Tim 9 yang telah menyusun rekomendasi. Ratifikasi K-188 adalah langkah nyata dan fundamental untuk memastikan bahwa para pahlawan laut Indonesia, yang mempertaruhkan nyawa demi mengisi perut bangsa, dapat bekerja dengan merdeka, setara, aman, dan bermartabat. Segera ratifikasi dan wujudkan kesejahteraan Awak Kapal Perikanan Indonesia.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.
