Editorial · Redaksi VOICEINDONESIA.CO

Meratifikasi Konvensi ILO 188: Janji Kesejahteraan Bagi Pahlawan Laut Indonesia

Redaksi - VOICEIndonesia.co05 November 2025 pukul 22.52 WIB
Meratifikasi Konvensi ILO 188: Janji Kesejahteraan Bagi Pahlawan Laut Indonesia
Iklan
Temukan lebih banyak
Referensi Geografis
Panduan Kota & Daerah
Peta
KOMITMEN HISTORIS Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025 untuk meratifikasi Konvensi ILO 188 Tahun 2007 (K-188) tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan, adalah penantian panjang yang harus segera diwujudkan menjadi undang-undang. Janji ini bukan sekadar respons politik terhadap tuntutan buruh, tetapi merupakan pengakuan mendasar atas harkat dan martabat ratusan ribu awak kapal perikanan (ABK) yang menjadi tulang punggung sektor maritim Indonesia. Indonesia, sebagai negara kepulauan terbesar di dunia dengan sektor kelautan dan perikanan yang vital bagi perekonomian, memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk melindungi para pekerjanya di laut. Kebutuhan untuk meratifikasi K-188 sangat mendesak mengingat pekerjaan di sektor penangkapan ikan merupakan salah satu jenis pekerjaan yang diakui oleh ILO sebagai pekerjaan berresiko tinggi. Perlindungan Komprehensif Melalui Standar Global Konvensi ILO 188 secara eksplisit bertujuan untuk memastikan ABK memiliki kondisi kerja yang layak di kapal penangkap ikan. Ratifikasi akan menyematkan perlindungan berstandar internasional yang meliputi: Persyaratan Minimum Bekerja di Kapal
Termasuk penentuan usia minimum bekerja (minimal 16 tahun) dan keharusan memiliki sertifikat medis yang sah yang menyatakan awak kapal tersebut layak untuk melaksanakan tugasnya.
Kondisi Kerja yang Layak
Meliputi penetapan masa istirahat minimal terutama bagi kapal yang melaut lebih dari tiga hari yaitu tidak boleh kurang dari sepuluh jam dalam jangka waktu 24 jam dan 77 jam dalam jangka waktu 7 hari. Hal ini krusial untuk mencegah kelelahan yang dapat membahayakan keselamatan bagi Awak Kapal Perikanan (AKP).
Jaminan Kontrak dan Gaji
Mewajibkan adanya Perjanjian Kerja Awak Kapal (PKAK) tertulis yang mudah dipahami, mengatur dengan jelas tentang hak upah (bulanan atau tetap lainnya) atau skema pembagian hasil tangkapan, serta hak atas pemulangan atau repatriasi ABK/AKP.
Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) serta Jaminan Sosial
Mewajibkan pemilik kapal bertanggung jawab untuk menyediakan perawatan kesehatan dan pembiayaan medis bagi ABK/AKP yang mengalami sakit atau cedera selama bekerja, hingga pemulangan. Konvensi ini juga mencakup perlindungan akomodasi dan makanan yang memadai di kapal selama berlayar.
Momentum Strategis dan Agenda Reformasi Komitmen Presiden Prabowo, yang menanggapi langsung tuntutan Ketua Umum KSPSI Pembaruan, Jumhur Hidayat, menunjukkan adanya kehendak politik yang kuat dari pucuk pimpinan negara. Rencana memasukkan ratifikasi ini ke dalam agenda Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional yang akan dibentuk, dengan melibatkan tokoh dan pimpinan buruh, adalah langkah tepat untuk memastikan regulasi yang lahir benar-benar berpihak kepada buruh. Secara regional, Indonesia memiliki peluang emas untuk menjadi pemimpin maritim yang menjunjung tinggi keadilan. Saat ini, hanya Thailand yang telah meratifikasi K-188 di Asia Tenggara. Dengan meratifikasi, Indonesia akan menunjukkan kepada dunia bahwa sektor perikanan tidak hanya dikembangkan demi keuntungan ekonomi, tetapi juga dengan memperhatikan kesejahteraan, keamanan, dan martabat para pekerjanya. Hal ini akan meningkatkan citra Indonesia di kancah internasional dan memerangi praktik perikanan ilegal yang seringkali dikaitkan dengan perlakuan buruk terhadap ABK/AKP. Janji sudah terucap. Kini, bola berada di tangan Istana, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional yang akan segera terbentuk, serta dukungan dari Tim 9 yang telah menyusun rekomendasi. Ratifikasi K-188 adalah langkah nyata dan fundamental untuk memastikan bahwa para pahlawan laut Indonesia, yang mempertaruhkan nyawa demi mengisi perut bangsa, dapat bekerja dengan merdeka, setara, aman, dan bermartabat. Segera ratifikasi dan wujudkan kesejahteraan Awak Kapal Perikanan Indonesia.

Pilihan Redaksi

Heboh Teror Pocong Jadi-Jadian di Sejumlah DaerahNasional

Heboh Teror Pocong Jadi-Jadian di Sejumlah Daerah

Afifah·23 May 2026

Suka artikel ini? Beri apresiasi untuk sang penulis.

Berikan tanda suka secara gratis, atau kirim tips agar penulis tetap semangat.

Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Artikel Terkait

Editorial

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

UMKM Showcase

Dukung usaha lokal Indonesia — ribuan UMKM terdaftar

Partner Kolaborasi
PusatRilis.id

Featured UMKM

UMKM Lainnya

Gratis

Citizen Journalism

Berita dari Warga untuk Warga

Punya Berita Menarik di Sekitarmu?

Bagikan cerita, foto, atau video kejadian di lingkunganmu. Suaramu penting untuk masyarakat!

Kirim Berita Sekarang

Made with Emergent

-->-->
Original text
Rate this translation
Your feedback will be used to help improve Google Translate
-->