JAKARTA,AKUUPDATE.ID – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mewajibkan perkantoran swasta maupun milik pemerintah sektor non esensial yang masuk ke dalam zona merah untuk melaksanakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) sebesar 75 persen.
Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 759 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro yang disahkan pada 14 Juni 2021. “Zona Merah Work from Home (WHF) sebesar 75 persen dan Work from Office [WFO] sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” kata Anies Kamis (17/6).
Sementara untuk perkantoran yang masuk dalam Zona Kuning dan Zona Oranye diwajibkan melaksanakan WFH sebesar 50 persen dan WFO sebesar 50 persen dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.
Baca Juga : Anies: Krisis COVID-19 Butuh keserasian kebijakan Makro
Melangsir dari Bisnis.com. Sebelumnya, Anies Baswedan kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 28 Juni 2021. Keputusan itu diambil setelah adanya tren peningkatan kasus konfirmasi positif Covid-19 yang signifikan selama dua pekan terakhir.