Walikota Malang dan DPRD Kota Malang Abaikan UU NO. 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan PMI

by VOICEINDONESIA.CO
0 comments
A+A-
Reset

JAKARTA, AKUUPDATE.ID – Dewam Pimpinan Cabang Serikat Buruh Migran Indonesia Kabupaten Malang (SBMI DPC Malang) mengajak sebagian element masyarakat untuk mengikuti aksi tahlilan tragedi Buruh Migran Indonesia selasa,(29/6). Dewam Pimpinan Cabang Serikat Buruh Migran Indonesia Kabupaten Malang (SBMI DPC Malang) menuntut beberapa point penting kepada Walikota Malang dan DPRD Kota Malang.

1. Selayang Pandang UU No. 18 Th. 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Pemerintah Indonesia telah melakukan upaya migrasi ketenagakerjaan yang aman dan adil dengan mengganti Undang-undang Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri menjadi Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).

UU PPMI no 18/2017 ini membatasi peran swasta dalam melakukan perekrutan dan penempatan. Undang-undang ini mengamanatkan terbentuknya Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) di tingkat kabupaten/kota untuk memastikan layanan migrasi yang makin dekat dengan tempat tinggal asal buruh migran. Peran kongkrit pemerintah daerah baik provinsi, kabupaten/kota bahkan sampai tingkat desa nyata diamanatkan untuk memastikan verifikasi data, memfasilitasi pembekalan pelatihan, melakukan pemantauan selama buruh migran bekerja hingga kepulangannya kembali ke desa asalnya.

Namun faktanya, hingga saat ini perekrutan dan penyelenggaraan pelatihan masih didominasi oleh penyelenggara swasta/P3MI atau Lembaga Pelatihan Kerja/LPK dengan merekrut dan menerima calon buruh migran jauh dari wilayahnya. Artinya, kerentanan buruh migran pada praktik-praktik perekrutan, pemindahan dengan penampungan yang menjurus pada tindak pidana perdagangan orang (TPPO) masih terus terjadi.

Baca Juga : Puluhan Pekerja Migran Indonesia Dideportasi Lewat PLBN Entikong

Serikat Buruh migran Indonesia (SBMI) hingga 2020, mendokumentasi dan menangani 3099 kasus, 1915 kasus dialami oleh perempuan dan 1184 kasus di alami oleh laki-laki. Mayoritas kasusnya adalah pelanggaran kontraktual (tidak dibayar, overcharging/pemerasan, bekerja tidak sesuai kontrak, jam kerja yang tidak manusiawi) , TPPO, penempatan unprosedural, penipuan , terjerat hutang oleh PT, Pelecehan seksual, perkosaan, ancaman hukuman mati, PHK sepihak bahkan diantaranya telah dieksekusi mati tanpa sepengatahuan pemerintah Indonesia dan keluarganya.

2. Koreksi atas Bobroknya Penyelenggara Pemerintahan Kota Malang

.Pada Rabu 9 Juni 2021 terjadi Tragedi CKS kedung kandang Malang, yaitu lima orang calon buruh migran menyelamatkan diri dari penampungan BLK-LN Central Karya Semesta beralamat di Jalan Raya Rajasa, Bumiayu, Kota Malang. Calon buruh migran tersebut, tiga orang di antaranya mengalami luka cidera patah tulang akibat jatuh dari lantai-4 BLKLN CKS dan dua orang di antaranya tidak diketahui keberadaannya ketika berusaha menyelamatkan diri dari situasi buruk di dalam asrama.

 Namun sayangnya, tragedi miris ini justru tidak mendapatkan empati dari Walikota Malang Sutiaji. Pernyataan-pernyataan yang dilontarkan justru terkesan membela PT/BLKLN, yaitu dengan menyatakan PT. CKS legal, pahlawan devisa dan calon Buruh Migran Indonesia terprovokasi.

3. Permintaan Hearing, menyampaikan pendapat, mengadukan Nasib BMI diabaikan DPRD Kota Malang.

Pada 21 Juni 2021 DPC SBMI Malang melayangkan surat permohonan hearing kepada Ketua Komisi D Bapak H. Wanedi, Ketua DPRD Kota Malang, Bapak I Made Riandiana Kartika. S.E pada 24 Juni 2021 untuk menyampaikan pendapat, mengadukan dengan detil permasalahan pada poin I dan II tersebut di atas. Tujuan utamanya mengoreksi kesalahan fatal Walikota Malang Sutiaji sebagai pemimpin yang dipilih oleh rakyat, dan mengadukan nasib Buruh Migran Indonesia. Namun DPRD Kota Malang tidak menganggap penting surat DPC SBMI Malang.

4. Proyeksi SBMI

TRAGEDI CKS Kedung Kandang Malang Pada Rabu 9 Juni 2021 adalah terjadi karena pengabaian pemerintah Kota Malang dan DPRD Kota Malang terhadap UU-PPMI no 18/2017. Karenanya SBMI mendukung penegakan hukum dengan implementasi UU tersebut, khususnya pasal 41 tentang Tugas dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Editorial VOICEIndonesia

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO