JAKARTA, AKUUPDATE.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mulai besok 1 September 2021 menerapkan sanksi tilang kepada para pelanggar aturan ganjil genap (GaGe) di sejumlah ruas jalan Ibukota DKI Jakarta.
“Tilang GaGe (ganjil genap) mulai diberlakukan 1 September besok,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Mapolda Metro Jaya Jakarta, Selasa (31/08/2021).
Sebagaimana diketahui, kebijakan ganjil genap telah diberlakukan kembali di DKI Jakarta, sejak masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali level 4, namun Polda Metro Jaya belum menerapkan sanksi tilang terhadap para pelanggar alias masih sebatas teguran.
Menurut Sambodo, penerapan tilang ini diputuskan usai pihaknya melakukan analisis dan diskusi bersama sejumlah pihak terkait.
“Kami akan perkuat penindakan tilang dengan menempatkan penjagaan di titik-titik kawasan,” ujarnya.
Selain itu, tambah Sambodo, pihaknya mulai menindak dengan tilang baik menggunakan kamera e-TLE atau tilang manual.