VOICEINDONESIA, JAKARTA – Nasib nahas menimpa seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Indramayu, Jawa Barat, lantaran divonis 20 tahun penjara oleh Hakim di Pengadilan Hong Kong atas kasus perdagangan Narkoba, pada Agustus 2021.
PMI tersebut ialah Yayu Masih (33) warga Blok Tengah, RT.01, RW.004, Desa Sukadana, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Miska (43) yang merupakan seorang kakak kandung Yayu Masih menyampaikan langsung aduan ke Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) perihal masalah yang diterima adiknya melalui saluran telepon, Minggu 9 Januari 2022.
“Adik saya di Hong Kong sedang mengalami masalah terkait kasus narkoba bahkan sudah divonis 20 tahun, padahal dia itu dijebak oleh temannya yang sesama PMI asal Jawa Tengah,” ungkap Miska.
Miska menceritakan bahwa adiknya yang bernama Yayu Masih awalnya direkrut oleh Tamrin warga Desa Sukadana, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat pada tahun 2008 silam.
Kemudian Yayu Masih didaftarkan oleh Tamrin sebagai calon PMI ke PT. Jatim Duta Pembangunan yang beralamat di Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat. Tak hanya itu, Yayu sempat mengikuti proses pelatihan beberapa bulan sebagai calon PMI dan diberangkatkan oleh PT. Jatim Duta Pembangunan ke Negara Hong Kong.
“Setibanya di Hong Kong, kemudian adik saya kerja dimajikannya, namun baru 1 tahun bekerja entah kenapa Yayu Masih kabur dari tempat majikannya dan memilih untuk kerja diluaran,” ucap kakak kandung Yayu.
Baca juga : 14 Pekerja Migran Asal NTB Jadi Korban Meninggal Kapal Tenggelam di Malaysia.
Lanjutnya, pada saat Yayu keluar dari rumah majikan memilih untuk tinggal di kostan dan bekerja di luar. Pada saat itu, Miska mengaku jarang berkomunikasi dengan adiknya dikarenakan kesibukannya bekerja.
Kemudian, pada awal Desember 2019 Miska dikagetkan dengan nomor telepon yang tidak dikenal menghubunginya. Saat dijawab ternyata Yayu Masih menggunakan ponsel milik pengacarnya.
Yayu PMI asal Indramayu itu menyampaikan, bahwa dirinya telah ditangkap oleh Polisi Hong Kong, karena terdapat paket narkoba jenis heroin milik temannya sesama PMI asal Jawa Tengah di kamar kostnya.
“Setelah adik saya ditangkap, pada saat dipersidangan selalu tidak mengakui bahwa barang tersebut miliknya namun hakim memvonis 20 tahun penjara terhadap adik saya, namun pengacaranya mengajukan banding” ucap Miska.
Baca juga : Amankan 59 Calon Pekerja Migran, Kemenaker Ungkap Indikasi TPPO.
Miska menjelaskan, selama 2 tahun lebih Yayu Masih bermasalah hukum di Hong Kong, namun pihak KJRI Hong Kong belum pernah menginformasikan ke keluarga maupun ke dirinya terkait kasus yang dialami adiknya.
“Kata adik saya KJRI Hong Kong tahu kalau Yayu Masih dipenjara bahkan sering membesuk, namun kata adik saya KJRI tidak bisa membantu dengan alasan ini kasus hukum bukan kasus ketenagakerjaan dengan majikan,” kata Miska.
Atas dasar tersebut, Miska menyampaikan keluhan ia dan juga adik PMInya ke Serikat Buruh Migran Indonesia, dengan harapan SBMI meneruskan keluhannya tersebut ke Pemerintah Republik Indonesia untuk membantu mengatasi permasalahan hukum yang sedang dijalani adiknya di Hong Kong.
“Karena saya tidak paham, sehingga saya menyampaikan aduan ke SBMI untuk membantu memperjuangkan adik saya yang sedang menghadapi permasalahan hukum di Hong Kong,” ujar Miska dengan penuh harapan.
Baca juga : Dijanjikan Ke Timur Tengah, Begini Cerita Salah Satu CPMI yang Diamankan Kemenaker.
Sementara itu, Juwarih, Koordinator Deputi Advokasi SBMI Nasional menyampaikan bahwa, pihaknya akan mempelajari aduan dari pihak keluarga PMI terlebih dahulu sebelum diteruskan ke Lembaga Pemerintah terkait.
“Tentunya SBMI siap untuk memperjuangkan aduan dari keluarga PMI, akan tetapi kami terlebih dahulu mempelajari aduan dari keluarga sebelum diteruskan ke pemerintah, dan SBMI juga akan mempertanyakan ke Kemenlu kenapa ada WNI yang bermasalah hukum di luar negeri namun pihaknya sudah 2 tahun lebih belum juga memberi informasi secara tertulis ke pihak keluarganya,” ucap Juwarih. (ODP)