VOICEINDONESIA,LOMBOK TIMUR– Tim dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) akan menempuh upaya kasasi atas vonis bebas terdakwa korupsi pengadaan benih jagung tahun 2017, Aryanto Prametu.
Sebelumnya, terdakwa Aryanto Prametu dijatuhi vonis delapan (8) tahun dengan denda Rp. 400 juta, dan subsider tiga bulan kurungan penjara.
Vonis tersebut di putus majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, karena terdakwa Aryanto Prametu selaku Direktur PT. Sinta Agro Mandiri (SAM) terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pindana korupsi hingga menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp. 7,87 miliar.
Namun demikian, dalam upaya banding di Pengadilan Tinggi (PT) Nusa Tenggara Barat (NTB), terdakwa Aryanto Prametu justru di vonis bebas dari segala tuntutan hukum atau onslagh van rechtsvervolging.
Menanaggapi hal tersebut, Direktur LSM Garuda Indonesia M.Zaini mendukung penuh upaya yang akan dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi NTB.
M. Zaini selaku Direktur LSM Garuda saat melalui keterangan tertulis nya kepada media ini mengatakan bahwa, upaya yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi NTB untuk banding bisa mengurangi luka yang di timbulkan bagi petani.
“Kami sangat mendukung penuh upaya yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi NTB untuk banding dalam upaya hukum Korupsi benih Jagung” Ungkap M. Zaini Pada Selasa (29/3/2022).
M. Zaini juga mengatakan bahwa dukungan moril siap dilakukan oleh LSM Garuda. Bahkan jika perlu LSM Garuda akan bersurat kepada Mahkamah Agung atas putusan yang dianggap aneh tersebut. Dikatakan dia, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan aksi ke Pengadilan tinggi.
“Kami akan melakukan aksi ke Pengadilan tinggi dalam waktu dekat, karena ada yang janggal dalam putusan hakim tersebut” Ungkap M. Zaini.
Menurut Zaini, putusan yang dilakukan oleh Hakim Pengadilan Tinggi Mataram membuat luka Petani yang sudah sembuh menjadi lebih parah.
“Putusan dari Hakim Pengadilan Tinggi Mataram ini membuat luka petani jagung semakin perih,”pungkasnya.(*)
