Menaker Evaluasi Penempatan Pekerja Migran Indonesia Untuk Atasi TPPO

by VOICEINDONESIA.CO
0 comments
A+A-
Reset
Menaker Evaluasi Penempatan Pekerja Migran Indonesia Untuk Atasi TPPO.

JakartaDalam kurun waktu satu tahun, tercatat lebih dari 1.900 jenazah korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dipulangkan ke Tanah Air.  Oleh karena itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah melakukan evaluasi dalam hal kebijakan penempatan PMI secara prosedural.

Kasus tersebut tentunya menjadi perhatian khusus dan di anggap serius oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) selaku pengawas bagi para pekerja migran Indonesia (PMI).

“Banyak evaluasi makanya ini bagian dari komitmen pemerintah untuk segera mengakhiri perdagangan orang ini,” ujar Menaker Ida, di Jakarta, Kamis (1/6/2023).

Baca juga: Manaker Keluarkan Pedoman Pencegahan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

Selain itu, lembaganya, kata Ida, akan mendukung revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan TPPO Tahun 2020-2024.

“Sekarang bapak Presiden meminta Kapolri menjadi pelaksana hariannya dan Kemenaker menjadi bagian itu. Karena kenapa? karena Kemenaker juga terkait bagaimana upaya kita untuk menekan atau meniadakan penempatan unprosedural yang itu menjadi pemicu adanya perdagangan orang,” ungkapnya.

Selain itu Kemenaker juga akan terus menyelesaikan solusi TPPO dari sisi ketenagakerjaannya, seperti kompetensi pekerja.

“Di samping terus terang saja yang juga harus diselesaikan adalah hulunya bagaimana mereka memiliki kompetensi, bagaimana mereka siap bekerja dengan kompetensi tersebut, pemahaman terhadap dunia kerja dan itu hal lain ya,” ucap Menaker.

Indonesia darurat TPPO

Sebelumnya Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebut Indonesia berstatus darurat kasus TPPO.

Hal ini berdasarkan data kematian korban TPPO yang jumlahnya mencapai hampir 2.000 jiwa, sejak 2020 hingga 2022.

Melihat tingginya angka perdagangan orang di Indonesia, pemerintah menyiapkan langkah jangka panjang. Salah satunya dengan memperbaharui Perpres, tentang gugus tugas TPPO dan menjadikan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit, sebagai Ketua Harian.

Baca juga

Tinggalkan Komentar

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO