Jakarta – Dalam kurun waktu satu tahun, tercatat lebih dari 1.900 jenazah korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dipulangkan ke Tanah Air. Oleh karena itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah melakukan evaluasi dalam hal kebijakan penempatan PMI secara prosedural.
Kasus tersebut tentunya menjadi perhatian khusus dan di anggap serius oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) selaku pengawas bagi para pekerja migran Indonesia (PMI).
“Banyak evaluasi makanya ini bagian dari komitmen pemerintah untuk segera mengakhiri perdagangan orang ini,” ujar Menaker Ida, di Jakarta, Kamis (1/6/2023).
Baca juga: Manaker Keluarkan Pedoman Pencegahan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja
Selain itu, lembaganya, kata Ida, akan mendukung revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan TPPO Tahun 2020-2024.
“Sekarang bapak Presiden meminta Kapolri menjadi pelaksana hariannya dan Kemenaker menjadi bagian itu. Karena kenapa? karena Kemenaker juga terkait bagaimana upaya kita untuk menekan atau meniadakan penempatan unprosedural yang itu menjadi pemicu adanya perdagangan orang,” ungkapnya.
Selain itu Kemenaker juga akan terus menyelesaikan solusi TPPO dari sisi ketenagakerjaannya, seperti kompetensi pekerja.
“Di samping terus terang saja yang juga harus diselesaikan adalah hulunya bagaimana mereka memiliki kompetensi, bagaimana mereka siap bekerja dengan kompetensi tersebut, pemahaman terhadap dunia kerja dan itu hal lain ya,” ucap Menaker.
Indonesia darurat TPPO
Sebelumnya Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebut Indonesia berstatus darurat kasus TPPO.
Hal ini berdasarkan data kematian korban TPPO yang jumlahnya mencapai hampir 2.000 jiwa, sejak 2020 hingga 2022.
Melihat tingginya angka perdagangan orang di Indonesia, pemerintah menyiapkan langkah jangka panjang. Salah satunya dengan memperbaharui Perpres, tentang gugus tugas TPPO dan menjadikan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit, sebagai Ketua Harian.