Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pengadilan untuk memvonis para pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan hukuman yang berat, karena sudah termasuk dalam kejahatan kemanusiaan.
“Pihak pengadilan agar memvonis para pelaku TPPO dengan hukuman yang berat, sehingga ada efek jera. TPPO adalah kejahatan kemanusiaan,” ujar Ketua Komisi Hukum dan HAM MUI Deding Ishak dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin, 11 Juni 2023.
Dilansir dari ANTARA, Rabu 13 Juni 2023, Deding mengatakan TPPO orang merupakan kejahatan kemanusiaan berat yang disebabkan oleh permasalahan yang kompleks, beragam dan modusnya yang terus berkembang.
Menurutnya, dalam upaya memberantas TPPO dari hulu sampai hilir di Indonesia diperlukan sinergi dan harmonisasi dari seluruh pihak terkait.
Sinergi tersebut mulai dari keluarga, masyarakat lembaga pendidikan, dunia usaha, organisasi masyarakat, hingga pemerintah daerah dan pusat dalam memutus rantai kejahatan ini.
“Penanganan kasus-kasus TPPO melalui aksi yang sinergis antara Kementerian PPPA, kepolisian, kejaksaan dan Mahkamah Agungm serta instansi dan lembaga terkait termasuk MUI, harus ditingkatkan,” kata Deding Ishak.
Selain itu, Deding mengatakan dalam persoalan perdagangan orang juga harus dilihat dari akar masalahnya yakni kebutuhan ekonomi dan rendahnya pendidikan.
Oleh karena itu MUI mendorong agar semua pihak mengatasi persoalan tersebut dengan sungguh-sungguh sebagai upaya untuk meminimalisir jumlah koran tindak kejahatan TPPO yang mayoritas adalah perempuan dan anak-anak.
“Juga pihak kepolisian, dengan berbagai upaya mampu membongkar mafia TPPO,” kata Deding.