Jakarta – Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menilai pemerintah desa berperan dalam mencegah kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Kepala desa dan seluruh perangkatnya mempunyai peran untuk menjaga warganya bila ada warganya didatangi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dengan iming-imimg bekerja ke luar negeri tanpa biaya,” ujar Sekretaris Utama BP2MI, Rinardi di Jakarta, Kamis 15 Juni 2023.
Rinardi mengatakan bahwa di dalam UU No.18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia memberikan peran dan tanggung jawab pemerintah daerah sampai ke pemerintah desa.
Lanjutnya, pemerintah desa berperan untuk mencerahkan dan mencerdaskan masyarakat yang memiliki keinginan untuk bekerja di luar negeri.
Dilansir dari ANTARA, Jumat 16 Juni 2023, Rinardi menyarankan agar masyarakat Indonesia yang hendak bekerja ke luar negeri mematuhi prosedur dan aturan yang ada.
“Melalui jalur-jalur resmi yang sudah disediakan sebagaimana telah diatur dalam undang-undang Nomor 18 Tahun 2017,” ucap Rinardi.
Modus iming-iming gaji besar juga kerap dipakai untuk menjerat korban TPPO. Korban diberangkatkan secara non prosedural menggunakan visa wisata.
“Bahkan keluarganya dititipkan uang silaturahmi, uang pengganti keluarganya berangkat ke luar negeri, berkisar Rp5 juta hingga Rp15 juta, karena himpitan ekonomi tentu tidak menolak uang,” kata Rinardi.
Rinardi menambahkan bahwa para korban yang terjebak biasanya melakukan pekerjaan fisik sebagai pekerja rumah tangga, pekerja kebun hingga buruh dan tidak mempunyai konrak dan diperdagangkan dari satu majikan ke majikan lain dan tidak ada jam kerja pasti.
“Oleh karena itu, besar harapan kita bersama bahwa sindikat yang terlibat oada jaringan TPPO yang menjadikan pekerja migran Indonesia sebagai korban diproses hukum yang berlaku dan dijatuhi pidana seberat-beratnya,” kata Rinardi.