Jakarta – Ketika melihat polisi bertugas di jalan raya yang menampilkan wajah serius dan seram. Membuat polisi menjadi ditakuti para pengendara.
Muncul rasa deg-degan karena jantung berdegub kencang saat melihat polisi di pinggir jalan mungkin akan menjadi cerita lama.
Sebab saat ini, alih-alih menampilkan tampang seram layaknya tukang jagal, petugas polisi mulai berlomba-lomba tampil humanis.
Tampil sebagai polisi humanis inilah yang menjadi penekanan saat pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2023, yang digelar selama 14 hari, mulai 10 Juli 2023 sampai 23 Juli 2023. Tak terkecuali pelaksanaan operasi bidang lalu lintas ini di wilayah hukum Bandara Soekarno Hatta.
“Sebagaimana yang telah ditetapkan dari Korlantas Polri, tema utama dari pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2023 adalah ‘Patuh dan Tertib Berlalu Lintas Adalah Cermin Moralitas Bangsa’. Ini merupakan suatu visi yang besar dan menjadi suatu tantangan yang tidak mudah. Untuk itu, pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2023 saya harap dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan gunakan cara-cara yang simpatik dan humanis,” kata Kasatlantas Polresta Bandara Soekarno Hatta Kompol Bambang Askar Sodiq membacakan amanat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto saat memimpin Apel Gelar Pasukan tanda dimulainya Operasi Patuh Jaya 2023 di Halaman Mako Polresta Bandara Soekarno Hatta, Senin 10 Juli 2023.
Maka dari itu, Kompol Bambang AS mengimbau masyarakat tak perlu takut melihat polisi lalu lintas (Polantas) yang bertugas di lapangan, khususnya di sekitar wilayah Bandara Soekarno Hatta. Menurutnya, polisi hadir untuk memberikan edukasi kepada masyarakat pentingnya tertib berlalu lintas demi mewujudkan Kamseltibcar Lantas. Demi hal ini bahkan Polantas akan memberikan teguran dengan cara-cara yang simpatik dan humanis kepada pelanggar aturan berlalu lintas.
Seperti itu pula yang dilakukan Satlantas Polresta Bandara Soekarno di hari ketiga pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2023 ini, Rabu 12 Juli 2023, dengan memberikan edukasi aturan tertib berlalu lintas melalui brosur-brosur, spanduk, juga teguran humanis.
Kegiatan Operasi Patuh Jaya 2023 hari ketiga ini dilaksanakan oleh personel gabungan Satker bersama Satlantas Polresta Bandara Soekarno Hatta di Jalan C1 dan Bundaran Patung Bandara Soekarno Hatta.
“Kegiatan tersebut dilaksanakan guna mewujudkan Bandara Soekarno Hatta yang aman, nyaman, dan tertib berlalu lintas. Kegiatan Operasi Patuh Jaya 2023 ini untuk meminimalisir pelangaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas khususnya di wilayah Bandara Soekarno Hatta,” terang Kompol Bambang AS.
Mengingat karakteristik masyarakatnya yang berbeda dari kebanyakan Polres lainnya di wilayah hukum Polda Metro Jaya, di mana tidak ada masyarakat yang bermukim, maka Polantas di Bandara Soekarno Hatta juga menerapkan pendekatan yang berbeda dalam pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2023 inol Bambang AS menjelaskan, Operasi Patuh Jaya 2023 di wilayah Bandara Soekarno Hatta sengaja dibuat sedikit berbeda di antaranya dengan memprioritaskan sosialisasi, imbauan, serta edukasi tertib berlalu lintas kepada pengemudi kendaraan umum, seperti ojek online (Ojol), taksi, dan angkutan umum lainnya.
Selain itu, lanjut Kompol Bambang AS, sinergi dan kolaborasi dengan seluruh stakeholder yang ada juga dijadikan kunci keberhasilan Operasi Patuh Jaya 2023 di Bandara Soekarno Hatta. Di antaranya kolaborasi dan sinergi dengan TNI, Avsec, serta stakeholder lainnya.
Secara umum, dalam pelaksanaannya, Operasi Patuh Jaya 2023 menerapkan penegakan hukum lalu lintas berupa tilang elektronik (ETLE) dan tilang manual dengan teguran humanis. Ada tujuh pelanggaran yang diprioritaskan dalam operasi ini, yaitu:
1. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang menggubakan telepon seluler (Ponsel) saat berkendara.
2. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur.
3. Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
4. Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang tidak menggunakan safety belt (sabuk pengaman).
5. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor dalam pengaruh atau mengonsumsi alkohol.
6. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melawan arus.
7. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melebihi batas kecepatan.
“Perhatikan kembali apa yang mejadi sasaran operasi, dan siapkan langkah-langkah nyata dalam eksekusinya. Terkhusus dalam penegakkan hukum, saya perintahkan agar Anda melaksanakannya dengan profesional. Tidak ada negosiasi, tidak ada transaksional, dan jangan sakiti hati masyarakat. Karena seyogyanya penegakkan hukum yang baik akan berdampak pada pendisiplinan masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran kembali,” kata Kompol Bambang AS mengulang pesan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.