Bogor – Kepolisian Resor (Polres) Bogor terus melakukan upaya penyelidikan terkait dugaan adanya anak di bawah umur yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pencabulan oleh warga negara asing (WNA) asal Nigeria.
Berkaitan dengan hal itu Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro pun anggkat bicara perihal adanya pemeberitaan yang beredar yang menyebutkan bahwa pihak polres bogor menolak laporan dari orang tua korban TPPO dan korban pencabulan oleh WNA Nigeria tidaklah benar.
Pihaknya pun memastikan terkait hal tersebut akan ditangani secara profesiaonal, laporan terkait kejadian tersebut pun telah diterimanya, namun saat ini personil dari unit PPA Sat Reskrim Polres Bogor sedang meminta keterangan awal dari korban dan pelapor ini menolak dengan alasan lelah dan hanya ingin memberikan keterangan didampingi penasihat hukumnya.
Baca juga: Pelaku Penjualan Orang Dibekuk Polres Brebes
“Pelapor sendiri membuat surat pernyataan bersedia memberikan keterangan kepada penyidik, namun saat ingin di mintai keterangan korban dan pelapor ini tidak bersedia,” kata AKBP Rio Wahyu Anggoro
Dia mengungkapkan bahwa kasus dugaan TPPO dan pencabulan ini terjadi pada Selasa (2/5/2022) di sebuah apartemen yang berada di Kampung Bojong Nangka, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Sebulan kemudian kasus ini baru dilaporkan orangtua korban YW ke Unit PPA Polres Bogor dengan terlapor NI (17).
Namun hingga Pada Jumat (21/7/2023) pelapor membuat video yang diviralkan oleh akun Instagram @hotmanparisofficial terkait laporannya telah ditolak oleh Polres Bogor. Perihal video viral tersebut pihaknya sangat menyayangkan sikap korban dan pelapor yang menolak diperiksa dan memilih membuat video yang kemudian viral di medsos dan membuat narasi seakan-akan kasus tersebut tidak di tangani oleh polres Bogor.
“Kami proaktif untuk meminta keterangan korban dan pelapor. Namun sampai saat ini mereka belum mau dimintai keterangan,” ungkap Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro.