Takaran – Pemerintah Malaysia memulangkan (deportasi) 167 pekerja migran Indonesia karena tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah.
Dari 167 warga negara Indonesia (WNI) yang dipulang ke Indonesia terdiri dari 142 laki-laki dan 25 perempuan.
Pemulangan PMI yang diduga ilegal tersebut didampingi oleh Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalimantan Utara untuk pengamanan.
“Mereka diamankan melalui Tawau, Sabah ke pelabuhan Tunon Taka Kabupaten Nunukan dengan jumlah deportasi sebanyak 167 orang pada hari Jumat, (4/08/23),” ungkap Dirpolairud Polda Kaltara Kombes Pol Bambang Wiriawan selaku Penanggung Jawab Satgas tindak pidana perdagangan orang (TPPO di Tarakan.
Dilansir dari ANTARA, Senin, 7 Agustus 2023, ratusan WNI tersebut dipulangkan ke Indonesia menggunakan kapal motor cepat dan tiba di pelabuhan Tunon Taka Nunukan pada hari yang sama.
Selain tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah, WNI tersebut juga tidak memiliki izin kerja.
“Penyebab PMI dideportasi oleh pihak Pemerintah Malaysia karena tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah. Dokumen Keimigrasian palsu atau tidak memiliki visa, over stay dan tidak memiliki izin kerja lainnya,” ungkap Bambang.