Komnas LP-KPK Minta Jokowi Evaluasi Kinerja Kepala BP2MI Benny Ramdhani

by VOICEINDONESIA.CO
0 comments
A+A-
Reset
Komnas LP-KPK Minta Jokowi Evaluasi Kinerja Kepala BP2MI Benny Ramdhani

Jakarta – Presiden Jokowi diminta oleh Wakil Sekjen 1 Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komnas LP-KPK) Amri Abdi Piliang untuk mengevaluasi kinerja Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Ramdhani dalam memimpin institusi tersebut.

Hal tersebut bentuk tindak lanjut dari instruksi Jokowi kepada menterinya agar mengkaji kembali perbaikan tata kelola penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017.

Amri mengatakan kinerja Benny harus dievaluasi karena apakah tindakannya sudah sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2019, dan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021.

“Hal ini sangat penting agar semua tugas dan fungsinya sesuai dengan harapan tanpa terjadi overlapping dengan Kementrian/Lembaga, serta dapat menekan praktik penjeratan utang yang marak terjadi di negara tujuan Taiwan dan Hongkong yang merupakan bagian dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” ujar Amri dalam keterangannya kepada Tempo, Sabtu, 5 Agustus 2023.

Kinerja Benny dievaluasi karena ia pernah menerbitkan Surat Keputusan Kepala BP2MI Nomor 328 Tahun 2022 yang membebankan Biaya Penempatan kepada PMI ke Negara Tujuan Taiwan.

“Namun setelah sidang pertama dilaksanakan, beberapa hari kemudian dicabut objek gugatan tersebut untuk menghindari gugatan LBH Komnas LP-KPK dan digantikan dengan Keputusan Kepala BP2MI Nomor 50 Tahun 2023 yang nilai Biaya penempatannya di-mark up lebih tinggi dari Surat Kepka Nomor 328 Tahun 2022,” ujar Amri.

Baca Juga : Lantik 255 Kawan PMI, Benny Rhamdani Sebut Tiga Kejahatan yang Harus Dihadapi

Amri mengatakan aturan yang membebankan biaya penempatan kepada PMI adalah hal yang dapat melanggar hukum. Tindakan itu juga dinilai mengakibatkan terjadinya Tindak Pidana Penjeratan Hutang yang merupakan bagian dari TPPO.

“Karena berakibat tereksploitasinya PMI di luar negeri harus dipotong gajinya hingga HK$3,862 perbulan selama 6 bulan. Padahal Permenko Perekonomian Nomor 1 Tahun dan 2022 telah memberikan Fasilitas KUR/KTA PMI melalui Bank BNI, namun sangat disayangkan lagi para Pahlawan Devisa ini justru dijadikan bancakan,” ujar Amri.

Sebelumnya dalam rapat terbatas di Istana Negara, Jakarta Pusat pada Rabu, 2 Agustus 2023, Jokowi memerintahkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengkaji kembali perbaikan tata kelola penempatan PMI yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017.

Ida menyebut Jokowi menginstruksikan para menterinya untuk segera melakukan perbaikan terkait tata kelola penempatan para PMI mulai dari waktu keberangkatan, bekerja, hingga kembali ke Tanah Air. Jokowi, kata Ida, berharap perbaikan tata kelola penempatan ini dapat meningkatkan perlindungan kepada para PMI ke arah yang lebih baik lagi.

“Bapak Presiden meminta Pak Menko Perekonomian untuk memberi kesempatan dua minggu untuk me-review tata kelola penempatan. Kemudian meminta kepada Menko Polhukam law enforcement-nya,” ungkap Ida.

Selain itu, Ida bersama-sama dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga akan melakukan evaluasi soal penempatan para PMI tersebut. Pelibatan Kemendagri ini dilakukan karena pemerintah daerah juga akan turut dilibatkan.

Editorial VOICEIndonesia

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO